Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja tahun anggaran 2020.

Mulai hari ini, Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB, masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 11.

Hal tersebut dikonfirmasi Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," kata Louisa, Senin (2/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 ini dilanjutkan dengan kuota yang dibuka kurang dari 400.000 orang. Kuota ini diambil dari kepesertaan gelombang 1-10 yang dicabut karena tidak memilih pelatihan pertamanya.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Siang Ini!

Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11

Sama seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 bisa dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).

Online 

Pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman prakerja.go.id.

Adapun secara lengkap cara daftar Kartu Prakerja gelombang 11 secara online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs prakerja.go.id dan klik "Daftar Sekarang".

2. Registrasi e-mail dan buat password untuk akun Prakerja.

3. Isi data diri, jangan lupa untuk menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.

4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Klik "Gabung" pada gelombang 11 yang sedang dibuka pendaftarannya.

Baca juga: Sudah Lolos Prakerja 2020? Jangan Harap Bisa Daftar Lagi pada 2021 

Setelah melakukan pendaftaran, peserta hanya tinggal menunggu notifikasi mengenai apakah diterima sebagai Kartu Prakerja gelombang 11 atau tidak.

Notifikasi akan diterima melalui SMS atau dicek pada dashboard akun Prakerja.

Offline

Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara offline sebagaimana disampaikan dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.

Untuk melakukan pendaftaran secara offline, masyarakat bisa mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, masyarakat diminta mengisi formulir yang sama dengan format isian dengan pendaftaran online.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, seperti diberitakan pada Kompas.com, 7 Agustus 2020.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berapa Kuotanya?

Syarat

Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca juga: Gelombang 11 Kartu Prakerja Dibuka, 364.622 Orang Dipastikan Tidak Bisa Daftar

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja. Yakni pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; ASN; anggota TNI/Polri; kepala dan perangkat desa; direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.

Insentif

Nantinya, peserta yang telah lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif, dengan catatan telah menyelesaikan pelatihannya.

Peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan saldo untuk pelatihan sebesar Rp 1 juta. Saldo ini tidak dapat dicairkan.

Setelah menyelesaikan pelatihan pertama, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebagai berikut:

  • Insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
  • Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000, nantinya akan ada 3 kali survei.

Baca juga: Kepesertaan 9.123 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Dicabut, Ini Sebabnya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi