Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal yang Disoroti Pekerja

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Presiden KSPI, Said Iqbal menunjukkan pernyataan sikap aliansi buruh atas omnibus law UU Cipta Kerja, yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, pada Senin (2/11/2020)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com -Meskipun diwarnai sejumlah kontroversi dan penolakan, Presiden Joko Widodo akhirnya  menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik dengan mengunduh di https://jdih.setneg.go.id/Produk

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Mendapat sorotan buruh

 

Walaupun UU Cipta Kerja telah berlaku dan diundangkan, perwakilan buruh menilai banyak hal yang menjadi sorotan dalam peraturan tersebut. 

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (3/11/2020).

Seperti misalnya potensi diberlakukannya kembali sistem upah murah dalam Pasal 88C Ayat (1) dan (2).

Pada ayat 1 disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Selanjutnya di ayat 2 gubernur dapat menetapkan upah minimun kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah," ujar Iqbal.

Karyawan kontrak

Sorotan lainnya yaitu adanya kemungkinan karyawan kontrak dan tenaga outsourcing seumur hidup.

Baca juga: Pekerja Tidak Bisa Ajukan PHK Jika Dirugikan Perusahaan dalam UU Cipta Kerja

Ini dikarenakan adanya penghilangan pasal yang mengatur periode batas waktu kontrak dan juga adanya penghapusan pasal yang memuat batasan 5 jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Selain itu ada juga nilai pesangon yang dikurangi. Poin ini yang dinilai akan menjadi kerugian yang diterima oleh buruh.

"UU No 11 tahun 2020 mengurangi nilai pesangon buruh, dari 32 bulan upah menjadi 25 upah (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan)," jelas Iqbal.

PHK juga dinilai akan mudah dilakukan terhadap para pekerja.

Tenaga kerja asing

Tidak berhenti di situ, KSPI pun melihat adanya peluang TKA buruh kasar yang akan mudah masuk ke Indonesia,

"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Iqbal.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, judicial review sudah terdaftar di MK.

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi Berlaku, Ini Tautan Mengunduh Draf UU Cipta Kerja

Selain melalui jalur konstitusional, KSPI juga akan tetap melanjutkan aksi mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam UU.

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” jelas Iqbal.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi