Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta, Karyawan Terancam Dikontrak Seumur Hidup, Ini Tanggapan KSPI

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/Andi Firdaus
Massa buruh berjalan kaki di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menuju kawasan Monas dalam rangkaian aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Setelah diundangkan UU Cipta Kerja memiliki kewenangan untuk mengubah aturan-aturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Salah satunya adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau masa kontrak, yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip Kompas.com, Selasa (3/11/2020) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang jangka waktu maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebutkan ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.

Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.

Baca juga: UU Cipta Kerja Hapus Batas Maksimal PKWT, Pekerja Terancam Kontrak Seumur Hidup

Tidak ada batas waktu kontrak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, menurut kajian yang dilakukan KSPI setelah menerima salinan UU Nomor 11 Tahun 2020, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh, termasuk ketentuan tentang PKWT.

Berdasarkan hasil kajian itu, KSPI menyimpulkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 telah menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak karyawan berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan kontrak," kata Said Iqbal.

Tidak ada kepastian bekerja

Selain itu dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Said Iqbal mengatakan, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

"PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun". 

Setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," kata Said Iqbal.

Baca juga: Ramai soal Pasal 6 UU Cipta Kerja, Pukat UGM Sebut Bisa Dibatalkan

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 81 poin 15 yang menggantikan Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, dan berbunyi sebagai berikut:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah"

Karena itu Said menyebut, PKWT atau karyawan kontrak bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

"Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," ujar Said Iqbal.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi