Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup Hari Ini, Simak Cara Mendaftar hingga Persyaratannya

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Daftar Kartu Prakerja gelombang 11
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Setelah muncul berbagai spekulasi, pemerintah akhirnya kembali melanjutkan program Kartu Prakerja tahun anggaran 2020.

Mulai Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB, masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan program Kartu Prakerja gelombang 11.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, dilanjutkannya kembali Kartu Prakerja 2020 lantaran masih tingginya animo dari masyarakat.

Baca juga: Simak, Ini Penjelasan Terkini soal Pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," kata Louisa seperti diberitakan Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Pendaftaran Kartu Kartu Prakerja gelombang 11 sendiri akan ditutup siang ini, Rabu (4/11/2020) pukul 12.00 WIB.

Hal itu diketahui seperti tercantum dalam dashboard laman prakerja.go.id yang tak lain adalah website resmi program Kartu Prakerja.

Lantas bagaimana cara mendaftar dan syarat mendapatkannya?

Baca juga: Sudah Lolos Prakerja 2020? Jangan Harap Bisa Daftar Lagi pada 2021

Cara mendaftar

Ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4, dibandingkan tiga gelombang sebelumnya.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar telah dihapuskan.

Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.

Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Tahapannya sebagai berikut:

  1. Buka situs www.prakerja.go.id.
  2. Siapkan nomor kartu keluarga dan NIK. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online, yang mana peserta boleh menggunakan alat bantu ketas dan alat tulis.
  4. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
  5. Tunggu pengumuman. Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan notifikasi melalui SMS

Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.

Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Apabila masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Syarat

Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Melansir Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.

Yakni pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; ASN; anggota TNI/Polri; kepala dan perangkat desa; direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.

Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Jihad Akbar)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Kartu Prakerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi