Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian pesertanya.

Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan telah dimulai sejak Minggu (1/11/2020).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program GILANG diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Apabila peserta tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonatifkan sementara.

Lantas, bagaimana cara registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara registrasi Ulang Keanggotaan BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi