KOMPAS.com - Sebelum ditetapkan menjadi CPNS, para peserta yang lolos harus melalui tahap pemberkasan yang dimulai pada hari ini, Rabu (4/11/2020).
Pemberkasan berlangsung mulai 4 November hingga 21 November 2020.
Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, pemberkasan dilakukan di laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login
Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan
Setelah berhasil login, Anda akan dihadapkan pada keterangan lulus atau tidak lulus.
Jika lulus dan ingin melanjutkan (tidak mengundurkan diri), pilih "Ya" dalam pertanyaan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan CPNS?".
Langkah pertama adalah Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PNS.
Baca juga: Hasil CPNS 2019 Kemnaker Diumumkan, Ini Link dan Tahapan Pemberkasannya...
Wajib diisi
Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi.
Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.
Beberapa yang wajib diisi antara lain bentuk muka, warna kulit, keterangan hobi, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jalan, alamat lengkap, kode pos, tinggi badan, berat badan, warna rambut, bentuk rambut, bentuk muka, warna kulit, sedang hamil/tidak.
Langkah kedua adalah pengisian Pendidikan.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus.
Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.
Perlu diketahui bahwa peserta tidak dapat menambahkan Pendidikan yang setingkat dengan Pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau Pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
Misalnya pendidikan yang digunakan untuk melamar adalah S-1 Sistem Informasi. Lalu peserta ingin menambahkan pendidikan S-2 nya. Penambahan akan gagal, karena S-2 adalah setingkat lebih tinggi dari S-1.
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?
Contoh lainnya, jika peserta memiliki dua degree S-1, lalu ingin menambahkan pendidikannya misal S-1 Manajemen. Akan gagal juga diinput karena tingkat pendidikannya setingkat dengan S-1 Sistem Informasi yang digunakan untuk melamar.
Tambahkan pula Riwayat Pendidikan Peserta mulai dari sekolah dasar, menengah, hingga atas dengan mengklik tombol Tambah Pendidikan.
Nantinya Anda akan mengisi Tingkat Pendidikan, Jurusan, Nama Sekolah/PT, Akreditasi, Tempat, Nomor ijazah, Tanggal ijazah, dan Pejabat.
Pengisian riwayat kursus
Selanjutnya adalah pengisian Riwayat Kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus klik tombol Tambah Kursus.
Beberapa yang wajib diisi seperti: nama kursus/pelatihan, instansi pemerintah penyelenggara, jenis kursus, tanggal mulai, tanggal selesai, nomor sertifikat, jumlah jam, tempat, dan institusi penyelenggara.
Pada kolom jenis kursus, isiannya telah tersedia. Jadi peserta hanya dapat mengisikan jenis kursus yang telah terdaftar.
Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona
Langkah ketiga adalah pengisian Pekerjaan. Di halaman ini peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada), dan Prestasi (jika ada).
Klik tombol Tambah Riwayat Pekerjaan untuk menambahkan seluruh Riwayat Pekerjaan yang dimiliki oleh peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Di sana akan ada kolom Instansi pemerintah, Instansi/perusahaan, Jabatan, Tanggal mulai, Tanggal selesai, Gaji pokok, dan Surat keputusan (nomor, tanggal, dan pejabat).
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...
Klik tombol Tambah Riwayat Penghargaan untuk menambahkan riwayat penghargaan yang dimiliki oleh peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Jenis penghargaan sudah disediakan, peserta tinggal memilih jenis penghargaan yang telah ada.
Lalu tombol Tambah Riwayat Prestasi untuk menambahkan riwayat prestasi yang dimiliki oleh peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tingkat prestasi dibagi menjadi: Kabupaten, Provinsi, Nasional, Internasional. Pilih salah satu prestasi yang pernah diperoleh peserta.
Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...
Langkah keempat adalah pengisian Keluarga. Di halaman ini peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga di antaranya:
- Pasangan (Istri/Suami)
- Anak
- Orangtua kandung
- Saudara Kandung
- Mertua (Bapak dan Ibu).
Baca juga: Penularan Covid-19 dalam Keluarga Disebutkan Terjadi dengan Cepat, Ini Penjelasannya...
Klik tombol Riwayat Istri/Suami untuk menambahkan data pasangan.
Jika suami/istri peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP pasangan dan namanya lalu klik tombol Cari PNS. Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.
Jika pasangan bukan PNS, maka silakan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.
Klik tombol Tambah Riwayat Anak untuk menambahkan data Anak.
Jika anak adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP anak dan namanya lalu klik tombol Cari PNS. Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya.
Jika anak bukan PNS, maka silahkan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap.
Baca juga: Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000
Pengunggahan dokumen
Form isian itu berlaku sama untuk inputan data Orangtua Kandung, Saudara Kandung dan Mertua (Bapak dan Ibu).
Langkah kelima adalah pengisian Organisasi.
Di halaman ini peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Klik tombol Tambah Riwayat Organisasi untuk menambahkan riwayat organisasi yang pernah diikuti oleh peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Langkah keenam adalah Unggah Dokumen.
Di halaman itu peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi, yaitu dengan klik tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat.
Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...
Setelah itu menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.
DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman lalu diunggah di kolom yang sama.
Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”.
Tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.