Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah, ilustrasi penyaluran BLT UMKM
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Salah satu bantuan pemerintah yang masih dibuka pendaftarannya pada November 2020 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

BLT UMKM atau Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.

Dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.

Usaha kecil seperti home industry juga bisa.

"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Harus bisa dibuktikan

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan. Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.

Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.

Baca juga: 5 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi, dari Listrik Gratis hingga Insentif untuk Karyawan

Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar.

Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.

"Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.

Baca juga: Belum Dapat Bantuan Subidi Upah, Bagaimana Cara Mengadukannya?

Diharapkan tepat sasaran

Orang-orang yang mendaftar harus menjalankan usahanya dan diharapkan tidak segera tutup. Meski begitu, Hanung mengatakan tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan.

"Yang penting nanti kelurahannya ketika dicek kalau ada audit yang bersangkutan sudah enggak usaha, Nah itu bisa ditanyain," jelasnya.

Hanung juga mengatakan bahwa para pendaftar juga memiliki konsekuensi jika berbohong terkait usahanya.

"Yang bersangkutan punya konsekuensi juga lho kalau dia bohong. Dia mungkin wajib mengembalikan uang yang diterima, ada surat pertanggungjawaban," ungkapnya.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Hanung berharap bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan memang digunakan oleh pengusaha.

Dia mengajak masyarakat untuk jujur. Untuk saat ini prosedurnya dibuat sesederhana mungkin.

Akan tetapi, imbuhnya pada tahun depan rencananya akan ada aturan tambahan untuk pendaftar.

Salah satu rencananya adalah pendaftar harus sudah teregister.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi