Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberkasan CPNS 2019: Banyak Surat yang Diurus, Mungkinkah Ada Perpanjangan Waktu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Udinus
Suasana ujian SKB CPNS di Udinus Semarang.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Para peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang lolos seleksi kini memasuki tahap pemberkasan dokumen. 

Pemberkasan dilakukan di laman SSCN. Peserta harus melakukan login dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Adapun waktunya dibatasi hingga 15 November 2020.

Data yang wajib diisikan peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 di DRH:

Selain itu peserta yang lulus juga wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang warna merah.
  2. Scan ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS. Bisa dari puskesmas maupun rumah sakit.
  5. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Bisa didapat dari unit-unit kesehatan pemerintah.
  6. Surat pernyataan 5 poin yang sudah bermaterai dan ditandatangani
  7. Surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun yang sudah bermaterai dan ditandatangani.
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang telah memiliki pengalaman kerja).
  9. Daftar Riwayat Hidup yang bermaterai dan ditandatangani. Ini didapat dengan mengisi DRH di SSCN.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup di SSCN CPNS 2019

Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan kurangnya waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Hal itu ramai dibicarakan lewat kolom komentar Facebook BKN.

Di beberapa daerah, beberapa warganet menybutkan, banyak yang mencari surat keterangan sehat sehingga mereka harus mengantre.

Ada yang meminta agar tahapan pemberkasan diperpanjang karena keterbatasan fasilitas sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Mungkinkah ada perpanjangan waktu?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu pemberkasan masih seperti yang ditetapkan sebelumnya yaitu dibatasi sampai 15 November.

"Belum ada arahan soal perpanjangan waktu pemberkasan. Jadi sampai saat ini pemberkasan online selambat-lambatnya tanggal 15," katanya pada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai negeri Sipil disebutkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat dilengkapi, maka peserta seleksi yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Sudah Diumumkan, Berikut Link dan Ketentuan Pemberkasan CPNS Kementan

Setelah peserta melakukan pemberkasan, dokumen-dokumen itu masih akan dicek oleh petugas.

Petugas akan mengecek kebenaran data dalam daftar riwayat hidup, kesesuaian kualifikasi pendidikan atau ijazah, keabsahan SKCK, keabsahan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keabsahan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika dan sejenisnya.

SKCK yang dilampirkan harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Sementara itu, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter harus dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika atau sejenisnya harus ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya.

Setelah pemberkasan, tahap selanjutnya adalah instansi mengusulkan NIP. Instansi diberi waktu hingga 30 November 2020.

Baca juga: Informasi Pemberkasan dan Link Pengumuman Hasil CPNS 2019 Pemprov Jawa Timur

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi