Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update CPNS 2019: 9 Dokumen yang Harus Diunggah pada Tahap Pemberkasan

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Humas Polres Jakarta Barat
Pemohon SKCK di Polres Jakarta Barat, pada Rabu (4/11/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online pada portal SSCN telah dimulai hari ini, Jumat (6/11/2020). 

Seluruh peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup sebagai bagian dari tahapan pemberkasan dan akan digunakan untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Pengisian DRH dan penyampaian berkas melalui akun masing-masing peserta di laman SSCN, selambat-lambatnya dilakukan pada 15 November 2020.

Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengimbau kepada para peserta yang dinyatakan lulus untuk membaca buku petunjuk pengisian DRH dan pemberkasan pada laman SSCN. 

"Setelah membaca dan pahami baik-baik, baru lakukan pemberkasan sesuai yang diminta. Jangan sampai salah upload dokumen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan

Dokumen yang diunggah

Terbaru, BKN kembali mengunggah daftar berkas yang harus diunggah pada tahapan pemberkasan ini.

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

Berkas yang harus diunggah

Berdasarkan unggahan tersebut, BKN menambahkan satu poin berkas, yaitu Surat Lamaran. Sebelumnya, hanya ada 8 daftar berkas yang harus diunggah.

Namun demikian, apabila peserta telah mengunggah Surat Lamaran pada saat pendaftaran, maka akan muncul kata "Sudah Diunggah", sehingga peserta tidak perlu mengunggahnya lagi.

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Secara rinci, berikut adalah 9 kelengkapan berkas yang harus diunggah melalui SSCN:

  1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS 
  3. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN
  4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  5. File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah
  6. File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja)
  8. File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN
  9. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada)

Baca juga: Kronologi dan Ancaman Sanksi bagi Joki PNS...

Pengisian DRH

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:

  • Pada portal SSCN peserta yang lulus seleksi CPNS 2019, akan muncul pertanyaan "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS?".
  • Pilih "Ya" dan akan muncul tombol pengisian DRH.
  • Pilih tombol "Mengisi DRH".
  • Langkah pertama adalah pengisian data perorangan, yaitu berisikan biodata CPNS. Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.
  • Langkah kedua adalah pengisian pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk melengkapi kolom-kolom yang kosong.
  • Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
  • Selanjutnya adalah pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, klik tombol "Tambah Kursus". Isikan data-data yang wajib yaitu yang dibintangi merah.
  • Langkah berikutnya adalah pengisian pekerjaan. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada), dan prestasi (jika ada).
  • Kemudian, pengisian data keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya adalah pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu).
  • Setelah itu, masuk pada pengisian organisasi. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data-data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS seperti SKCK, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
  • Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen. Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat".
  • Kemudian, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatanganinya.
  • Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.

Baca juga: Hari Ini Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai, Bagaimana Caranya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi