Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Terima SMS Penawaran atau Penipuan? Ini Cara Melaporkannya...

Baca di App
Lihat Foto
ISTIMEWA
Ilustrasi SMS penipuan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengguna telepon seluler di Indonesia seringkali menerima pesan singkat atau SMS (short message service) dari nomor yang tidak mereka kenal.

Nomor-nomor tersebut menawarkan berbagai macam produk, mulai dari menawarkan modal usaha, menawarkan produk elektronik, dan pengumuman undian berhadiah.

Bahkan, ada pula SMS penipuan yang meminta untuk mengirimkan uang atau pulsa, dengan berpura-pura sebagai anggota keluarga atau kerabat yang sedang dalam kesulitan.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara melaporkan agar tidak menerima SMS penawaran atau penipuan tersebut? 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya SMS semacam itu bisa melakukan pengaduan di situs yang telah disiapkan Kominfo.

"Bisa melalui aduankonten.id ya," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Situs aduankonten.id merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software.

Konten-konten tersebut akan diperiksa apakah memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif, yang melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp

Cara membuat akun

Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

Untuk membuat laporan, masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu.

Cara mendaftarkan diri untuk pelaporan cukup sederhana, yaitu:

  • Buka situs aduankonten.id
  • Isi form pendaftaran yang terdiri dari Nama Lengkap, alamat E-mail, dan Kata Sandi
  • Aduankonten.id akan mengirimkan URL untuk verifikasi akun ke alamat E-mail yang telah didaftarkan
  • Buka e-mail dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah disediakan
  • Login ke laman aduankonten.id dengan e-mail dan password yang telah diverifikasi

Baca juga: 4 Fitur Baru WhatsApp, Sudahkah Anda Menggunakannya?

Cara membuat laporan

Setelah login di situs aduankonten.id, masyarakat akan masuk ke dashboard pembuatan laporan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melengkapi profil terlebih dahulu, dengan mengisi data sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor telepon
  • Kota domisili

Setelah profil diperbarui, masyarakat bisa membuat aduan dengan klik pada tombol "Buat Aduan Baru".

Baca juga: Sempat Error, Bagaimana Awal Mula WhatsApp Diluncurkan?

Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu:

  • Kategori aduan
  • Tautan/URL yang diadukan
  • Alasan pengaduan
  • File pendukung aduan, bisa berupa gambar (.jpg, .jpeg, dan .png) atau dokumen (.doc, .docx, .xls, .xlsx, .pdf). Maksimal 5 file bisa dikirim sekaligus dengan ukuran maksimum 8 MB.
  • Verifikasi captcha
  • Kemudian klik kirim

Setelah melakukan pengaduan, masyarakan akan mendapatkan kode/nomer tiket yang bisa digunakan untuk melacak sudah sejauh mana aduan tersebut diproses.

Pengecekan aduan bisa dilakukan di tampilan awal situs aduankonten.id.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Konten yang bisa dilaporkan

Berikut adalah Informasi/Dokumen Elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan:

  • Pornografi/Pornografi Anak
  • Perjudian
  • Pemerasan
  • Penipuan
  • Kekerasan/Kekerasan Anak
  • Fitnah/Pencemaran Nama Baik
  • Pelanggaran Kekayaan Intelektual
  • Produk dengan Aturan Khusus
  • Provokasi SARA
  • Berita Bohong
  • Terorisme/Radikalisme
  • Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU Lainnnya

Baca juga: Kenapa Banyak Artis Kerap Terlibat Prostitusi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi