Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberkasan CPNS 2019, Bagaimana Ketentuan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu
Ilustrasi membuka situs SSCN
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online pada portal SSCN telah dimulai pada Jumat (6/11/2020). 

Seluruh peserta yang dinyatakan lolos dalam hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup serta mengunggah dokumen untuk memenuhi tahap pemberkasan.

Kelengkapan ini akan digunakan untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN sendiri telah mengunggah petunjuk pengisian DRH dan pemberkasan setelah pengumuman seleksi CPNS 2019 yang disampaikan pada 30 Oktober lalu.

Namun, peserta masih mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya adalah soal persyaratan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA.

Baca juga: Update CPNS 2019: 9 Dokumen yang Harus Diunggah pada Tahap Pemberkasan

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Ketentuan surat keterangan sehat dan bebas narkoba

Berdasarkan unggahan terbaru dari BKN, disebutkan bahwa ketentuan untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS.

Mengutip aturan tersebut, ketentuan tentang surat keterangan jasmani dan rohani berbunyi sebagai berikut:

"Surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah"

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Sedangkan ketentuan untuk surat bebas narkoba berbunyi:

"Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif llainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud"

Perlu diketahui, apabila salah satu syarat yang dicantumkan tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP-nya.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Berkas yang diunggah

Terbaru, ada 9 dokumen yang harus diunggah dalam tahap pemberkasan CPNS 2019, di mana 8 di antaranya bersifat wajib.

Berikut daftarnya:

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi