KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi diketahui telah membuka kembali akses ibadah umrah yang sebelumnya sempat ditutup sejak akhir Februari 2020 akibat pandemi Covid-19.
Adapun pembukaan ibadah umrah dilakukan secara bertahap.
Lantas bagaimana persyaratan jemaah, protokol kesehatan dan ketentuan bagi calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah?
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama telah mengeluarkan protokol penyelenggaraan umrah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Fachrul Razi pada 27 Oktober 2020.
Adapun aturan ini diharapkan menjadi acuan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dalam menyelenggarakan Ibadah Umrah di masa pandemi virus corona.
Baca juga: 10.000 Jemaah Asing Tiba di Hari Pertama Tahap 3 Pembukaan Umrah, Bagaimana Perkembangannya?
Berikut ini seputar syarat jemaah, protokol umrah, dan ketentuan lain umrah selama pandemi menurut peraturan tersebut:
Persyaratan jemaah
Beberapa persayaratan yang ditetapkan bagi jemaah yang diberangkatkan selama pandemi di antaranya:
- Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid)
- Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
- Bukti bebas Covid-19
Terkait dengan surat bukti bebas Covid-19 maka dibuktikan dengan asli hasil PCR/Swab test yang dikeluarkan Rumah Sakit atau laboratorium yang telah diverifikasi Kementerian Kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Apabila jemaah tidak memenuhi persyaratan bebas Covid-19 maka keberangkatannya akan ditunda hingga jemaah memenuhi syarat tersebut.
PPIU bertanggung jawab atas validitas persyaratan dan data jemaah.
Baca juga: Sering Dikeluhkan, Ini Alasan Mengapa Tes Swab Mahal
Protokol kesehatan
Sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang disampaikan dalam aturan tersebut yakni:
- Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan
- Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
- Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
- Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku
- PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi demi perlindungan Jemaah.
Baca juga: 5 Kiat Tetap Sehat dan Bahagia Saat Karantina Diri di Rumah
Karantina
Terdapat sejumlah ketentuan terkait karantina dalam peraturan tersebut.
Di antaranya, PPIU nantinya bertanggung jawab melakukan karantina bagi jemaah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Arab Saudi
Karantina dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan sampai hasil tes PCR atau swab jemaah keluar.
Baca juga: Rekor Kasus Mingguan Covid-19 di Inggris, Bagaimana Kondisi Terkini?
PPIU juga bertanggung jawab melakukan karantina pada jemaah saat mereka tiba di Arab Saudi dengan ketentuan yang dimiliki Pemerintah Arab Saudi.
Terkait dengan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan tes PCR sebelum kepulangan maka PPIU wajib memastikan hal itu terlaksana.
Selain itu, jemaah selama berada dan meninggalkan tempat karantina maka mereka wajib mengikuti protokol kesehatan.
Para jemaah nantinya juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Pelaksanaan karantina nantinya menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk Satgas Covid-19 pusat dan daerah.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta
Transportasi
Adapun terkait transportasi terdapat beberapa ketentuan di antaranya adalah PPIU bertanggung jawab pada ketersediaan transportasi.
Baik transportasi sejak menuju lokasi karantina, bandara, keberangkatan, dan pesawat terbang untuk pergi dan pulang maupun transportasi saat di Arab Saudi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Nantinya penerbangan ke dan dari Arab Saudi dilakukan menggunakan penerbangan langsung.
Baca juga: CDC Sebutkan Adanya Penyebaran Covid-19 di Pesawat, Ini Penjelasannya...
Namun jemaah yang telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit maka dikecualikan dari aturan tersebut.
PPIU juga diharuskan bertanggung jawab pada kesehatan, keamanan dan keselamatan jemaah di negara transit.
Nantinya pemberangkatan dan pemulangan dilakukan di bandara internasional yang telah ditetapkan yakni:
- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Kualanamu, Sumatera Utara
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan Kemendikbud
Kuota pemberangkatan
Terkait dengan kuota jemaah maka pemberangkatan selama masa pandemi diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Adapun penentuan jumlah jemaah mengacu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab.
Baca juga: Jejak Kaki Berusia 120.000 Tahun Ditemukan di Arab Saudi, seperti Apa Persisnya?