KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona masih terus berjalan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya sudah mulai mentransfer BLT subsidi gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020 dalam program BSU.
"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Ida dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak. Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta
Lantas, bagaimana cara mengecek BSU di rekening masing-masing?
Cara mengeceknya
Melansir dari pemberitaan Kompas.com, (27/9/2020), ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.
- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kodeOTP
- Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
- Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
- Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.
Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut
Kendala penyaluran BSU
Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar
Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.
Diketahui, agar penyaluran dana ini dapat tepat sasaran, Kemnaker bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...
Syarat penerima BSU
Ida menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan dilakukan hingga selesai.
Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.
Baca juga: Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Simak 3 Kemungkinan Berikut Ini
Adapun syarat penerima BSU antara lain:
- Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
- Upah di bawah Rp 5 juta
- Menyampaikan nomor rekening yang aktif
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," imbuh dia.
Baca juga: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?