Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat dan Aturan Umrah pada Masa Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 1 November 2020, rombongan perdana jemaah umrah Indonesia bertolak ke Arab Saudi.

Ratusan orang berangkat dengan sejumlah syarat dan aturan baru menjalankan ibadah umrah pada masa pandemi virus corona.

Setibanya di Tanah Suci, jemaah harus menjalani karantina selama 3 hari di hotel dan menjalani tes swab ulang untuk memastikan tak ada yang positif Covid-19.

Jemaah yang diperbolehkan berangkat juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi.

Secara resmi, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama yang berisi pedoman menjalankan umrah di masa pandemi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti apa syarat dan aturannya? Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Aturan Umrah di Masa Pandemi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi