JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 1 November 2020, rombongan perdana jemaah umrah Indonesia bertolak ke Arab Saudi.
Ratusan orang berangkat dengan sejumlah syarat dan aturan baru menjalankan ibadah umrah pada masa pandemi virus corona.
Setibanya di Tanah Suci, jemaah harus menjalani karantina selama 3 hari di hotel dan menjalani tes swab ulang untuk memastikan tak ada yang positif Covid-19.
Jemaah yang diperbolehkan berangkat juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi.
Secara resmi, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama yang berisi pedoman menjalankan umrah di masa pandemi.
Seperti apa syarat dan aturannya? Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!