Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halaman Facebook Ini Berisi Info BLT UMKM, Apakah Resmi dari Kemenkop?

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Halaman facebook BLT Banpres UMKM
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT UMKM atau yang disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Adapun besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.

Namun di media sosial Facebook beredar halaman yang berisi informasi link pendaftaran BLT UMKM melalui online. Adapun nama yang digunakan adalah BLT Banpres UMKM dengan keterangan "bukan bisnis".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, foto profil yang digunakan bertuliskan Kementerian Koperasi dan UMKM RI dengan lambang burung garuda dan latar merah putih.

Di halaman FB tersebut ada link pendaftaran BLT UMKM dari berbagai daerah. Salah satu yang disematkan atau menjadi sorotan adalah link pendaftaran daerah Demak, Jember, Pati, dan Lampung Tengah.

Baca juga: Waspada Penipuan, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Dipungut Biaya

Selain itu ada juga link untuk mendapatkan surat keterangan usaha secara online.

Tak hanya berisi tentang BLT UMKM, halaman itu juga membagikan informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11.

Apakah halaman FB tersebut resmi dari Kemenkop?

Konfirmasi Kompas.com

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi adanyahalaman tersebut dan memastikan bahwa akun halaman Facebook tersebut tidak resmi.

"Bukan. Itu hoaks," katanya pada Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Selain itu, Kemenkop sampai saat ini belum membuka link terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Teten menjelaskan bahwa untuk mendaftar Banpres Produktif tidak dilakukan lewat link, kecuali untuk beberapa daerah, seperti Yogyakarta.

Pendaftaran dilakukan dengan beberapa cara. Pendaftar harus diusulkan oleh pihak pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Adapun pihak pengusul itu antara lain:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

"Langsung ke Kadiskop kabupaten/kota," tambahnya.

Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun data yang perlu diberikan pendaftar antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

Selain itu penerima BLT UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Tapi hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM masih dibuka hingga akhir November 2020. Kuota penerima yang disediakan adalah 3 juta orang.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyebutkan pendaftar BPUM telah melebihi kuota 3 juta orang.

"Sebenarnya kalau data KAMI sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 juta data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," ujarnya, dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020.

Hanung mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi