Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Dapatkan Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel dan Restoran di DKI Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Puskompublik Kemenparekraf
Ilustrasi Hotel dengan Protokol Kesehatan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Beragam bantuan pemerintah dikucurkan di tengah pandemi corona.

Selain untuk masyarakat dan UMKM, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga menggelontorkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan pemerintah daerah.

Dana tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pelaku pariwisata.

Baca juga: Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Mengecek hingga Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasubdit Investasi Pariwisata Kemenparekraf Hengky Manurung sendiri berharap dana hibah tersebut dapat cair pada November 2020.

Hal itu disampaikannya dalam Dialog Produktif bertajuk "Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional", Jumat (23/10/2020).

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau agar pemilik usaha hotel dan restoran segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Dana Hibah Pariwisata yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Hibah Pariwisata adalah dana bantuan yang disalurkan bagi Pemda dan Industri Pariwisata yang sementara ini baru diluncurkan untuk kalangan hotel dan restoran, agar dapat meningkatkan kualitas protokol kesehatan berbasis CHSE,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Cara mendapatkan

Gumilar menerangkan besaran dana yang diterimakan untuk setiap pelaku usaha saat ini sedang dikaji.

“Komposisi dan perhitungan sedang dikaji terlebih dahulu,” katanya lagi.

Saat ditanya besaran dana hibah yang diberikan Kemenparekraf untuk wilayah DKI Jakarta pihaknya menerangkan ada sekitar Rp 350 miliar.

“Hibah langsung ke hotel dan resto sekitar Rp 350 miliar,” terang dia.

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta

Untuk mendapatkan dana hibah bagi usaha hotel dan restoran maka pemilik usaha dapat mendaftarkan diri melalui link:

http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah

Adapun ketentuan umum untuk mendapatkan dana hibah bagi industri pariwisata hotel dan restoran ini yakni sebagai berikut:

  • Dana hibah yang diajukan diperuntukkan semata-mata untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi
  • Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha
  • Melaporkan seluruh penggunaan dana kepada Disparekraf Provinsi DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Informasi ini juga disampaikan melalui akun resmi Instagram @dkijakarta.

Persyaratan wajib

Adapun sejumlah persyaratan wajib bagi yang ingin mengajukan usaha hotel dan restorannya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP/OSS an masih berlaku atau berlaku efektif
  • Bukti setor pajak tahun 2019
  • Surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini
  • Domisili di Jakarta

Nantinya bagi yang disetujui untuk mendapatkan dana hibah maka diharuskan menyerahkan:

  • Pakta Integritas
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai
  • Surat peruntukan penggunaan dana hibah

Batas akhir penyerahan dokumen Tahap I adalah pada 16 November 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Umrah di Masa Pandemi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi