Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Halaman Facebook BLT Banpres UMKM dari Kemenkop UKM

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Tangkapan layar halaman Facebook yang mencatut Kemenkop
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho


KOMPAS.com - Sebuah halaman yang berisi informasi link pendaftaran BLT UMKM melalui online beredar di media sosial Facebook.

Halaman facebook tersebut memajang nama BLT Banpres UMKM dengan keterangan di bawahnya "bukan bisnis".

Selain itu, foto profil yang digunakan bertuliskan Kementerian Koperasi dan UMKM RI dengan lambang burung garuda dan latar merah putih.

Kementerian Koperasi dan UMKM RI menyampaikan bahwa halaman tersebut hoaks alias tidak benar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar

Di halaman FB yang saat ini sudah dihapus tersebut terdapat link pendaftaran BLT UMKM dari berbagai daerah.

Salah satu yang disematkan atau menjadi sorotan adalah link pendaftaran daerah Demak, Jember, Pati, dan Lampung Tengah.

Selain itu ada juga link untuk mendapatkan surat keterangan usaha secara online.

Tak hanya berisi tentang BLT UMKM, halaman itu juga membagikan informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11.

Meskipun telah dihapus, namun halaman facebook tersebut masih dapat dilihat di sini.

Konfirmasi Kompas.com

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengkonfirmasi dan memastikan bahwa akun halaman Facebook tersebut tidak resmi.
"Bukan. Itu hoaks," katanya pada Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Selain itu, Kemenkop sampai saat ini belum membuka link terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Teten menjelaskan bahwa untuk mendaftar Banpres Produktif tidak dilakukan lewat link, kecuali untuk beberapa daerah, seperti Yogyakarta.

Pendaftaran dilakukan dengan beberapa cara. Pendaftar harus diusulkan oleh pihak pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Adapun pihak pengusul itu antara lain:
* Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
* Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
* Kementerian atau lembaga
* Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
"Langsung ke Kadiskop kabupaten/kota," tambahnya.

Adapun data yang perlu diberikan pendaftar antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.

Kesimpulan

Dari konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, maka dapat disimpulkan, informasi halaman facebook BLT UMKM adalah hoaks.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi