Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa KSPI Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2021

Baca di App
Lihat Foto
KSPI
Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senin (9/11/2020) menolak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali digelar di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020) pukul 10.30 WIB.

Aksi demonstrasi kali ini diikuti ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Berdasarkan pernyataan resmi KSPI, aksi ini bertujuan untuk menuntut pembatalan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review.

Selain menolak omnibus law, para buruh juga menuntut kenaikan upah minimum 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut aksi unjuk rasa kali ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun di sejumlah provinsi dan wilayah lainnya.

"Pada hari ini di beberapa provinsi, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, dan beberapa daerah lainnya," kata Iqbal dalam keterangan pers yang disampaikan, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Hari Ini, KSPI Gelar Aksi Demo di DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan

 

Sebagaimana menjadi tujuan aksi, para buruh ini menyampaikan aspirasinya agar DPR membatalkan, mencabut, atau setidaknya merevisi UU Cipta Kerja yang sejak awal mereka tentang itu.

"Para buruh, ribuan buruh di seluruh Indonesia, di beberapa tempat, meminta agar DPR mengeluarkan legislative review, yaitu untuk merevisi atau membatalkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020," ungkap Iqbal.

Tidak hanya itu, terkait tuntutan menaikkan upah minimun tahun depan, buruh juga meminta DPR untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Buruh juga menyampaikan tuntutannya agar DPR memanggil Menteri Tenaga Kerja, menaikkan upah minimun tahun 2021," terang dia.

Iqbal menggarisbawahi, aksi ini merupakan aksi berkelanjutan yang akan terus digelar sampai apa yang menjadi tujuan utama para buruh, menggagalkan UU Cipta Kerja, dapat terpenuhi.

"Aksi ini adalah aksi yang akan dilanjutkan terus-menerus, agar memastikan omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan, dicabut, atau direvisi oleh DPR melalui legislative review, atau melalui MK, judicial review," tegas Iqbal.

Baca juga: Buruh: Tuntutan Kami Hanya Satu, Cabut UU Cipta Kerja

KSPI juga telah mengirimkan surat permohonan pengujian materiil UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/11/2020) pukul 08.11 WIB.

Naskah permohonan tertanggal 2 November 2020 itu telah terdaftar dan diunggah di laman resmi MK, dengan nomor tanda terima: 2045/PAN.MK/XI/2020.

UU Cipta Kerja ini sebelumnya disahkan DPR melalui Rapat Paripurna pada 5 Oktober 2020.

Kemudian, UU yang terdiri dari 1.187 halaman ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 November 2020.

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Dinomori Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi