Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pahlawan 2020, Ini Profil Enam Tokoh Pahlawan Nasional Baru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA
Ilustrasi: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pada peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh terpilih.

Dilansir dari Antara, Senin (9/11/2020) Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, akan ada enam tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun ini.

"Jika tidak ada perubahan, Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh. Nama-nama tentunya sudah melalui proses seleksi oleh Kementerian Sosial serta Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," kata Juliari dalam keterangan resmi kepada Antara.

Juliari mengatakan, Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional akan dilaksanakan di Istana Negara pada Selasa (10/11/2020) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upacara tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Hari Pahlawan 10 November 2020: Ini Link Download Logo, Tema dan Maknanya

Siapa saja yang mendapat gelar?

Juliari mengatakan, enam tokoh yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun ini yaitu:

  1. Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara
  2. Machmud Singgirei Rumagesan dari Provinsi Papua Barat
  3. Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto
  4. Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta
  5. Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara
  6. MR SM Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara
  7. Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi dari Provinsi Jambi

Berikut profil singkat dari enam tokoh tersebut:

1. Sultan Baabullah

Sultan Baabullah merupakan Sultan ketujuh dan penguasa ke-24 Kesultanan Ternate di Kepulauan Maluku yang memerintah antara tahun 1570 dan 1583.

Pada masa pemerintahannya, ia berhasil mengusir Portugis dan merupakan masa keemasan Kesultanan Ternate.

Baca juga: Arnold Mononutu, Tokoh Pergerakan Kemerdekaan dari Minahasa, Jadi Pahlawan Nasional

2. Machmud Singgirei Rumagesan

Machmud Singgirei Rumagesan merupakan pejuang integrasi Papua yang dengan gagah berani menentang pemerintahan kolonial Belanda.

3. Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto

Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto adalah Kepala Kepolisian pertama Negara Republik Indonesia. Dia menjabat dari 29 September 1945 hingga 14 Desember 1959.

4. Arnold Mononutu

Arnold Mononutu ditunjuk sebagai Menteri Penerangan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Dia juga dipercaya menjadi Duta Besar pertama Indonesia untuk China.

5. Amin Nasution

Amin Nasution merupakan Gubernur pertama Sumatera Utara dan Riau. Dia juga seorang tokoh pergerakan Sumpah Pemuda.

6. Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi

Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi merupakan seorang panglima perang Jambi yang terkenal ditakuti Belanda.

Baca juga: Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Profil Jenderal Hoegeng, dr Kariadi, dan Profesor Soegarda

Pengusulan Pahlawan Nasional

Dikutip dari Kompas.com, 8 November 2019, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur demi membela bangsa dan negara.

Gelar tersebut juga diberikan kepada tokoh yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Tata cara pengusulan seorang tokoh untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada bupati/wali kota setempat.

Bupati/wali kota mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

Baca juga: Pahlawan Tak Dikenal

Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, ataupun sarasehan).

Kemudian, usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria akan diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Menteri Sosial RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.

Apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan.

Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca juga: Hari Pahlawan, Ini Kisah Empat Perempuan Belanda Pembela Indonesia

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Pengajuan dilakukan untuk mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

Usulan calon pahlawan nasional yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali satu kali dan dapat diusulkan kembali minimal dua tahun kemudian terhitung dari tanggal penolakan.

Adapun usulan calon pahlawan nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi