Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi KSPI, Demo Buruh, dan Penolakan UU Cipta Kerja...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir hingga hari ini meski UU tersebut telah resmi diundangkan.

Salah satu pihak yang gencar menyampaikan penolakannya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

KSPI menganggap sejumlah poin yang ada dalam UU itu justru merugikan para buruh.

Baca juga: Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai dari adanya potensi kontrak seumur hidup, status pekerja outsourcing, sistem upah murah, hingga nilai pesangong yang dikurangi.

Untuk itu, berbagai aksi di lapangan digelar di berbagai lokasi untuk menunjukkan penolakan yang ada.

Tidak hanya itu, KSPI juga sudah mengajukan gugatan atas UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/11/2020).

Permohonan KSPI telah terdaftar di MK dengan nomor tanda terima: 2045/PAN.MK/XI/2020.

Baca juga: 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja

Menunggu hasil MK

Saat dikonfirmasi, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono menyebut pihaknya bersama para buruh dan pekerja akan terus melakukan tuntutan untuk pembatalan, pencabutan, atau revisi UU Cipta Kerja.

"Masih (menggelar aksi demo). Bersamaan dengan persidangan di MK, juga akan dikawal dengan aksi," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

 

Saat ditanya tentang langkah apa yang selanjutnya akan diambil, Kahar menyebut KSPI masih menunggu hasil dari MK.

"Masih menunggu proses persidangan di MK dimulai," ujar dia.

Baca juga: 6 Maskapai yang Mem-PHK Karyawan akibat Pandemi Corona

Terlepas dari semua kemungkinan yang bisa saja terjadi, Kahar mengatakan masih menyimpan optimisme yang tinggi bahwa apa yang mereka suarakan selama ini akan membuahkan hasil.

"KSPI optimistis permohonannya bakal dikabulkan, karena itulah kami memilih ke MK," pungkas Kahar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal.

"Aksi ini adalah aksi yang akan dilanjutkan terus-menerus agar memastikan bahwa Omnibuslaw UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan, dicabut, atau direvisi oleh DPR melalui legislative review atau pun melalui MK, judicial review," kata Said dalam pernyataan resminya, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi