Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Teguh prihatna
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dan siap mendapatkan sanksi atau hukuman apabila terlibat dalam ranah politik. ANTARA FOTO/Teguh prihatna/Lmo/wsj.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2020 mendapatkan sanksi pada 5 November 2020.

Sanksi tersebut diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

"Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2020).

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyebutkan, netralitas ASN menjadi prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar dia.

Bambang menekankan, tak boleh ada persepsi tidak masalah jika PNS melanggar netralitas.

Penjatuhan sanksi dianggap cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir.

Data pelanggar netralitas ASN lainnya menyebutkan, sebanyak 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.

Adapun, 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Baca juga: Bawaslu Bulukumba Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

 

Berikut 5 top instansi dengan kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapatkan rekomendasi KASN:

  • 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga
  • 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi
  • 24 ASN untuk Kabupaten Bima
  • 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan
  • 21 ASN untuk Kabupaten Kediri

Sementara, 5 top jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapatkan rekomendasi dari KASN terdiri dari

  • 25,7 persen Jabatan Fungsional
  • 22,8 persen Jabatan Pimpinan Tinggi
  • 14,6 persen Administrator
  • 12,9 persen Pelaksana
  • 11,5 persen Camat/Lurah

Adapun sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir sebagai berikut.

  • 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan
  • 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru
  • 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang
  • 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar
  • 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya
  • 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar
  • ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura

Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pemda Tindaklanjuti Rekomendasi Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi