KOMPAS.com - Pandemi virus corona telah melanda Indonesia selama lebih dari delapan bulan.
Akibatnya, sejumlah kegiatan yang menimbulkan kerumunan pun dihentikan sementara.
Salah satunya yakni kegiatan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang berlangung di ruang kelas.
Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...
Kendati demikian, para siswa dan pengajar melakukan KBM melalui daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Lantas sampai kapan PJJ berlangsung dan apa syarat dan prosedur suatu sekolah agar dapat melaksanakan KBM tatap muka di tengah pendemi?
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Evy Mulyani menyampaikan, bahwa penyelenggaraan KBM tatap muka mengacu pada penyesuaian SKB Empat Menteri.
"KBM tatap muka mengacu pada penyesuaian SKB Empat Menteri awal Agustus lalu. Syarat juga mengacu pada penyesuaian SKB Empat Menteri," ujar Evy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Belum Dapat Subsidi Kuota dari Kemendikbud? Ini Penyebabnya....
Ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada perubahan pada SKB Empat Menteri.
Berdasarkan SKB Empat Menteri, peserta didik yang tinggal di daerah zona oranye atau zona merah dan/atau perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui zona oranye dan/atau merah tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR).
Kemudian, peserta didik yang berasal dari daerah zona oranye atau zona merah dan kemudian pindah ke zona hijau atau zona kuning tempat satuan pendidikan berada, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Di sisi lain, bagi mereka yang tinggal di zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah mematuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?
Masa transisi
Pembelajaran tatap muka di daerah zona hijau dan kuning dilaksanakan melalui dua fase yakni masa transisi dan masa kebiasaan baru.
Untuk masa transisi dilakukan sebagai berikut:
- Berlangsung selama dua bulan sejak dimulainya pembelajran tatap muka di satuan pendidikan.
- Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tak Kunjung Cair? Ini Penjelasan Kemendikbud
Sedangkan masa kebiasaan baru merupakan tindakan yang dilakukan setelah masa transisi selesai.
Apabila tetap dikategorikan sebagai daerah zona hijau dan kuning, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
Baca juga: Anak Sulit Belajar Saat Pembelajaran Jarak Jauh? Simak Tips Berikut...
Persiapan pembukaan KBM tatap muka
Selain itu, pada sekolah yang hendak memberlakukan KBM tatap muka diperlukan persiapan sebagai berikut:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti memiliki toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalur atau cairan pembersih tangan, dan tersedianya desinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan.
6. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana
Tata letak ruangan
Tidak hanya memerhatikan sarana kebersihan untuk mencegah penularan virus corona, di ruang kelas pun tetap diatur mengenai tata letak ruangan.
Berikut rincian pengaturan tata letak ruangan:
1. Jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantre minimal 1,5 meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi.
2. kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik.
3. Apabila sirkulasi udara di dalam kelas kurang baik atau ventilasi ruangan kelas tidak memadai, pembelajaran tatap muka disarankan dilakukan di ruangan terbuka di lingkungan sekolah.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Umrah di Masa Pandemi
Protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
Diketahui, ada juga protokol kesehatan sebelum dan sesuadah pembelajaran tatap muka yang ditetapkan pada satuan pendidikan pada Covid-19.
Sebelum pembelajaran, protokol kesehatan yang harus dilakukan yakni:
- Melakukan disinfeksi saran prasaran dan lingkungan satuan pendidikan.
- Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan.
- Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.
- Memastikan thermogun.
- Melakukan pemantau kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak napas.
Baca juga: CDC Perbarui Rekomendasinya soal Penggunaan Masker, Apa Perubahannya?
Sementara, setelah pembelajaran tatap muka juga tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
- Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
- Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan.
- Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.
- Memastikan thermogun.
- Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten.kota sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Hari Ini Terakhir Setor Nomor Ponsel, Begini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud