Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Winda Earl, Apa Saja yang Harus Dipahami Nasabah Perbankan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi rupiah, BLT UMKM
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Raibnya uang puluhan miliar milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl yang ditabung di Maybank mendapat sorotan publik.

Kepala Cabang Maybank Cipulir telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus Winda Earl.

Pihak berwenang masih terus memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak korban. Kasus ini masih diselidiki.

Berkaca dari kasus Winda ini, apa saja yang perlu dipahami oleh nasabah perbankan? 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, nasabah harus mengetahui produk perbankan yang dibutuhkannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat memilih produk perbankan, nasabah harus mengetahui tujuannya menyimpan uang di bank.

"Ketika konsumen berhubungan dengan bank untuk memilih produk perbankan, nasabah harus mengetahui tujuan dari memilih produk perbankan," kata Sudaryatmo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Contohnya, jika memang nasabah menginginkan uang yang disimpan di bank dengan harapan bertambah banyak karena bunga, maka dapat memilih produk deposito.

Selain itu, saat berhubungan dengan petugas bank, nasabah harus memastikan bahwa petugas bank tersebut menjalankan tugasnya sesuai SOP (standar operasional prosedur).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Winda Earl di Maybank, Ini 4 Tips agar Dana Simpanan di Bank Semakin Aman

Sistem perbankan

Sebelum memilih suatu produk, nasabah perlu mengetahui produk-produk perbankan yang dijamin pemerintah.

"Kaitannya dengan produk perbankan, nasabah mengenali produk-produk apa yang dijamin pemerintah," ujar dia.

Menurut Sudaryatmo, nasabah harus selalu memastikan bahwa dana miliknya masuk dalam sistem perbankan.

Dalam hal ini, nasabah harus mendapatkan bukti bahwa uangnya telah masuk ke sistem.

"Kalau kita nyimpan uang di bank, tahunya uang masuk ke sistem perbankan itu ya kita berhak mendapatkan bukti (buku tabungan), bahwa uangnya sudah masuk dalam bentuk print out," kata Sudaryatmo.

Ia mengingatkan, secara periodik nasabah harus melakukan pengecekan atas saldo dan mutasi rekening masing-masing.

"Pengecekan itu kan penting bagi konsumen. Ada bunga dan ada biaya (administrasi atau lainnya)," papar dia.

Pengecekan mutasi tidak harus dalam bentuk print out, melainkan dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti layanan internet banking.

Namun, nasabah tetap harus mempunyai arsip atas rekeningnya.

"Dengan adanya produk i-banking dan sebagainya, tidak harus print out, yang penting punya arsip per tanggal sekian posisi saldonya sekian," kata dia.

Jika menemukan pemindahan dana yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkan ke pihak bank.

Nasabah harus memastikan bahwa potongan atau biaya dari dana di rekeningnya, harus berdasarkan kontrak kesepakatan awal.

"Konsumen tidak hanya ngecek saldo, tapi juga melototi biaya-biaya yang dibebankan ke konsumen," kata Sudaryatmo.

Baca juga: Soal Raibnya Uang Winda Earl, YLKI Soroti Lemahnya Pengawasan OJK dan Manajemen Maybank

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi