KOMPAS.com - Media sosial tengah ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun foto itu diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada Sabtu, (7/11/2020).
"Buat yang belom tau, silahkan share yah kalo sekiranya bermanfaat!" tulis akun @anggaschr.
Baca juga: Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya
Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup
Dalam foto itu, tertera angka "35.000" yang berada di sebelah kode SWDKLLJ.
Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ?
Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Ihsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan bahwa asuransi ini bermanfaat ketika terjadi musibah kecelakaan.
"Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," lanjut dia.
Baca juga: 4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.
Adapun besarannya sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan.
Biasanya besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000.
Sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya Rp 153.000.
Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal
Cara klaim santunan
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (10/12/2019), santunan untuk korban kecelakaan bermacam-macam besarannya.
Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), sampai sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Untuk klaim santunan tersebut, Ihsan mengatakan, dapat dilakukan dengan meminta laporan keterangan terkait kecelakaan pada Satlantas Polres.
"Tinggal minta laporan keterangan terkait kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres terjadinya kecelakaan, selanjutnya melaporkan klaim di kantor Jasa Raharja," katanya lagi.
Baca juga: Putri Diana, Kecelakaan Tragis, dan Althorp Park...
Kecelakaan tunggal
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan kecelakaan tunggal.
"Terkait cara klaim santunan tersebut, ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), segera buat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja," ujar Rio saat diwawancarai Kompas.com, (10/12/2019).
Rio menjelaskan, setelah laporan dipelajari, petugas akan mendatangi rumah sakit untuk mendapat data dan informasi lanjutan.
"Nanti besaran biayanya akan ditransfer atau didatangi langsung ke rumah korban," lanjut Rio.
Adapun besaran santunan bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak ditanggung.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan