Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kode SWDKLLJ pada STNK, Apa Arti dan Fungsinya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Lembar Pajak STNK
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial tengah ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adapun foto itu diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada Sabtu, (7/11/2020).

"Buat yang belom tau, silahkan share yah kalo sekiranya bermanfaat!" tulis akun @anggaschr.

Baca juga: Viral Petugas Polisi Tilang STNK karena KIR Mati, Ini Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral Petugas Jasa Marga Tahan STNK Pengemudi Mobil karena Saldo e-Toll Tak Cukup

Dalam foto itu, tertera angka "35.000" yang berada di sebelah kode SWDKLLJ.

Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ?

Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan mengatakan, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Ini adalah biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Ihsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).

Ia menjelaskan bahwa asuransi ini bermanfaat ketika terjadi musibah kecelakaan.

"Saat terjadi kecelakaan, maka akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut," lanjut dia.

Baca juga: 4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.

Adapun besarannya sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Besarnya tarif SWDKLLJ berbeda-beda, bergantung tipe kendaraan.

 

Biasanya besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc bakal dikenakan Rp 35.000.

Sedangkan kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenai biaya Rp 153.000.

Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal

Cara klaim santunan

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (10/12/2019), santunan untuk korban kecelakaan bermacam-macam besarannya.

Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), sampai sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Untuk klaim santunan tersebut, Ihsan mengatakan, dapat dilakukan dengan meminta laporan keterangan terkait kecelakaan pada Satlantas Polres.

"Tinggal minta laporan keterangan terkait kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres terjadinya kecelakaan, selanjutnya melaporkan klaim di kantor Jasa Raharja," katanya lagi.

Baca juga: Putri Diana, Kecelakaan Tragis, dan Althorp Park...

Kecelakaan tunggal

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan kecelakaan tunggal.

"Terkait cara klaim santunan tersebut, ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), segera buat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja," ujar Rio saat diwawancarai Kompas.com, (10/12/2019).

Rio menjelaskan, setelah laporan dipelajari, petugas akan mendatangi rumah sakit untuk mendapat data dan informasi lanjutan.

"Nanti besaran biayanya akan ditransfer atau didatangi langsung ke rumah korban," lanjut Rio.

Adapun besaran santunan bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak ditanggung.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi