Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Rapid Test di Stasiun Tanpa Beli Tiket KA, Bolehkah?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/DOK PT KAI DAOP 5
Penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan mengenai unggahan yang mempertanyakan kebolehan melakukan rapid test di stasiun tanpa membeli tiket kereta api.

Adapun unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @munawarohikka pada Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 07.46 WIB.

"Selamat pagi @KAI121 Apakah bisa melakukan rapid test di stasiun terdekat tanpa perlu membeli tiket kereta api? Terima kasih," tulis akun @munawarohikka.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Harga Tiket Kereta Kelas Ekonomi Disebut Ngawur Setelah KAI Ganti Logo Baru, Benarkah?

Unggahan itu pun mendapat beragam komentar dari warganet dan juga admin Twitter resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Lantas, bolehkah melakukan rapid test di stasiun tanpa harus membeli tiket kereta api terlebih dahulu?

Konfirmasi KAI

Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, kunci untuk bisa melakukan rapid test di stasiun adalah dengan menunjukkan tiket.

Atau, lanjutnya, bisa juga dengan menunjukkan kode booking pemesanan tiket kereta api yang sudah dibayar lunas.

Dengan begitu, masyarakat yang tidak memiliki tiket kereta api atau kode booking, tidak bisa untuk melakukan rapid test di stasiun.

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Ini Penjelasan KAI

"Untuk bisa melakukan rapid test di stasiun, syaratnya adalah menunjukan tiket atau kode booking KA yang sudah di bayar lunas," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020) siang.

Saat ditanya perihal harga rapid test yang ada di stasiun tersebut, Joni mengatakan bahwa pihaknya mematok tarif Rp 85.000.

Beberapa warganet mengatakan bahwa harga tersebut terbilang murah dan menjadi alasan mengapa banyak yang memilih rapid test di stasiun.

Baca juga: Diskon 25 Persen Tarif Tiket 20 KA Berbagai Tujuan, Ini Daftarnya!

Tersedia di 31 stasiun

Joni menjelaskan, berdasarkan data hingga 12 November 2020, terdapat 31 stasiun yang melayani rapid test.

Adapun 31 stasiun tersebut tersebar dari Daerah Operasi (Daop) 1 hingga 9 dan Divisi Regional (Divre) 3 Palembang.

Baca juga: Viral, Unggahan Suami yang Bingung Saat Istri Ngidam Ingin Naik KA Tangki Pertamina

Berikut daftar 31 stasiun yang melayani rapid test:

Daop 1:

  • Gambir
  • Pasar Senen

Daop 2:

  • Bandung
  • Kiaracondong

Daop 3:

  • Cirebon
  • Cirebon Prujakan

Daop 4:

  • Semarang Tawang
  • Tegal

Daop 5:

  • Purwokerto
  • Kroya
  • Kutoarjo

Baca juga: Cara Dapatkan Voucher Gratis KAI untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Daop 6:

  • Yogyakarta
  • Solo Balapan

Daop 7:

  • Madiun
  • Blitar
  • Kediri
  • Kertosono
  • Jombang

Daop 8:

  • Surabaya Gubeng
  • Surabaya Pasarturi
  • Malang
  • Sidoarjo
  • Mojokerto

Daop 9:

  • Jember
  • Ketapang

Divre 3:

  • Kertapati
  • Prabumulih
  • Muara Enim
  • Lahat
  • Tebing Tinggi
  • Lubuk Linggau

Baca juga: KAI Sediakan Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes, Ini Syarat dan Deretan Kereta yang Tersedia

Rapid test H-1 keberangkatan

Lebih jauh, Joni menyarankan pelanggan untuk melakukan rapid test selambatnya H-1 tanggal keberangkatan.

Karena jika dilakukan pada hari keberangkatan, pelanggan akan terburu-buru karena diharuskan mengantre terlebih dahulu.

Bahkan, dikhawatirkan pelanggan dapat terlambat dan tertinggal oleh keretanya yang sudah dipesan.

"Dengan mempersiapkan kelengkapan berkas dari jauh-jauh hari, maka pelanggan dapat lebih tenang dan nyaman pada saat hari keberangkatan," ujar Joni.

Baca juga: Saat Rapid Test Antigen Disebutkan Gagal Mendeteksi Orang Tanpa Gejala Covid-19...

Mengenai persyaratan untuk rapid test di stasiun, Joni menekankan pelanggan untuk juga membawa data identitas diri.

"Syaratnya hanya tiket dan kode booking tadi, di samping ada biaya Rp 85.000 dan pastinya siapkan data identitas diri," papar Joni.

Selain itu, yang perlu diperhatikan pada rapid test yakni jangka waktu rapid test selama 14 hari. Hal ini selaras dengan aturan pemerintah di mana masa berlaku rapid test selama 14 hari.

Adapun hasil rapid test ini bisa digunakan untuk naik kereta lebih dari sekali selama masih dalam masa berlaku.

"Betul, masa berlakunya tetap 14 hari," pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi