Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Peserta CPNS 2019 Keluhkan Tak Bisa Unggah Dokumen, Ini Jawaban BKN

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan lolos mengeluhkan tidak bisanya mengunggah daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen pendukung lainnya di laman sscn.bkn.go.id.

Keluhan disampaikan ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.

Berikut beberapa di antaranya:

"@BKNgoid maaf min, ini masalahnya kenapa ya? Sudah saya cek, tidak ada yang salah dengan drh saya. Tapi selalu begini," tulis salah satu akun yang turut melampirkan tangkapan layar notifikasi tidak dapat mengirimkan DRH.

"kenapa gini ya min? pdhl udh sesuai semua min," tulis akun lain dengan tangkapan layar notifikasi tidak bisa mengirim DRH.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: CPNS 2019: Jangan Khawatir Salah Unggah Berkas, Ada Notifikasi Whatsapp dari BKN

"@min mau tanya saya kok mengakhiri drh tdk bisa2 ya min.," ujar akun lain yang juga melampirkan tangkapan layar tidak dapat mengirimkan DRH.

Baca juga: [HOAKS] Surat Pengangkatan Tenaga Honorer untuk Isi Kuota Kosong CPNS Catut Menteri PAN RB

Tanggapan BKN

Terkait dengan keluhan tersebut, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengakui memang sempat terjadi eror pada sistem BKN.

Namun, ia memastikan bahwa saat ini sistem sudah kembali normal.

"Iya. Sempat ada kendala, tapi sekarang sudah mulai bisa kok (sudah normal)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020) siang.

Ia menambahkan, peserta CPNS 2019 yang belum berhasil mengunggah DRH dan dokumen dapat mengunggahnya kembali.

"Yang belum sukses mengisi DRH, silakan mengisi DRH," ujarnya.

Paryono mengimbau semua peserta yang belum mengisi DRH dan mengunggah dokumen untuk segera menuntaskannya sebelum batas waktu yang diberikan.

"Peserta diminta segera mengisi DRH dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Jangan sampai terlewat," tutur dia.

Baca juga: Tenang, CPNS yang Berkasnya Kurang Akan Diinfokan lewat E-mail dan WA

Untuk diketahui, waktu pengisian dan pengunggahan sejumlah dokumen dilakukan peserta melalui akun masing-masing di laman sscn.bkn.go.id.

Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen persyaratan selambat-lambatnya pada 15 November 2020. 

Dokumen yang diunggah peserta akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Beberapa dokumen tersebut yaitu:

a. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
b. Ijazah asli.
c. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

d. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai 6000, yang berisi tentang:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/Polri.
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

h. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

i. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila
memiliki masa kerja).

Baca juga: Update CPNS 2019: 9 Dokumen yang Harus Diunggah pada Tahap Pemberkasan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi