KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji masih terus disalurkan oleh pemerintah.
Banyak hal yang ditanyakan oleh warganet seputar subsidi gaji. Salah satunya menanyakan, apakah ia akan tetap mendapatkan subsidi gaji tahap 2 jika sudah mengundurkan diri (resign) pada Agustus 2020.
Pertanyaan itu disampaikan akun Twitter bernama Dandi, @dandi0109 pada Rabu, (4/11/2020).
"@BPJSTKinfo. ,alam min, saya mau tanya, kalo udah resign dari tanggal 20 Agustus 2020 masih dapet BLT subsidi gaji gelombang ke 2 ga ya? soalnya yang gelombang 1 waktu itu saya dapet," tulis akun @dandi0109 dalam twitnya.
Bagaimana jawaban BPJS Ketenagakerjaan?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pekerja yang sudah resign pada Agustus 2020 masih berhak untuk mendapatkan BSU termin II.
"Permenaker menyatakan peserta aktif terdaftar per 30 Juni 2020, jadi masih dapat," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Mengecek hingga Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang terdampak pandemi corona.
Bantuan ini disalurkan dengan dua tahap, yakni termin I yang dilakukan pada bulan September-Oktober 2020, dan termin II yang dilakukan pada bulan November-Desember 2020.
Dalam satu kali penyaluran, pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp 1,2 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.
Jadi, total BSU yang akan diterima pekerja yakni sebesar Rp 2,4 juta.
Utoh mengatakan, pihaknya hanya sebagai mitra penyedia data saja.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data tidak menyampaikan data baru lagi setelah 30 September 2020, jadi penerima BSU termin I dan II akan relatif sama," ujar Utoh.
Baca juga: 4 Bantuan yang Masih Cair Bulan November: BLT Karyawan, UMKM, hingga Subsidi Listrik
Cara mengecek pencairan BSU termin II
Diketahui ada 10 langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II.
1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sisem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.