Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol, Isi dan Pasal yang Disorot?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos
Ilustrasi minuman beralkohol.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com -  Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

Sebelumnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melansir dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan. Berbagai reaksi muncul atas usulan ini.

Namun, bagaimana sebenarnya isi dari RUU ini? Apa saja pasal yang menjadi sorotan?

Baca juga: RUU Minol Disebut Berpotensi Munculkan Pasar Gelap

Alkohol

Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Kemudian pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman beralkohol.

  1. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),
  2. Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),
  3. Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Baca juga: Penjelasan BMKG soal Penyebab Gempa Aceh 5,3 M 14 November 2020

Produsen dan penjual terancam pidana

Produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Ketentuan ini diatur dalam Bab III RUU yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"

RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Apabila pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Pengonsumsi terancam pidana

Berdasarkan RUU ini, masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol juga terancam sanksi pidana.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"

Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian, apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Kecelakaan Pesawat Tragis Satu Tim Sepak Bola

Pengecualian

Namun demikian pada Pasal 8 disebutkan bahwa larangan yang diatur tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Adapun kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Kepentingan adat
  • Ritual keagamaan
  • Wisatawan
  • Farmasi
  • Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Baca juga: Belajar dari Kasus Maybank, Ini 4 Tips Melindungi Tabungan di Bank

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi