Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Juta Pekerja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang/ upah minimum UMK UMP
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) batch 2 termin II mulai Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, pemerintah menyalurkan BSU batch 1 termin II pada Senin (9/11/2020).

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, pencairan BSU batch 2 termin II ini menyasar 2.713.434 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ujar Ida.

Ida akan mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Dia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran pada termin kedua.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," lanjut dia.

Baca juga: Subsidi Gaji Termin II Cair Hari Ini untuk 2,1 Juta Pekerja

Penyaluran melalui Himbara

Sementara itu, jumlah dana yang disalurkan kepada pekerja atau buruh yang menerima BSU batch 2 termin II yakni Rp 1,2 juta.

Adapun mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

Ida memastikan bantuan ini sudah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah diproses KPPN, selanjutnya dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan melalui masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Adapun empat bank Himbara yang dimaksud ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

"Pencairannya sama dengan mekanisme termin pertama," tambah Ida.

Baca juga: Resign Sebelum Pencairan BSU, Apakah Masih Dapat Subsidi Gaji Termin II?

Proses penyaluran BSU termin II berbeda

Ida mengakui proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Menaker Ida.

Kendati demikian, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Ia mengungkapkan, hasil pemadanan data tersebut sudah diterima pihak Kemnaker pada Jumat (13/11/2020). Data tersebut kemudian dijadikan dasar untuk proses penyaluran BSU termin II.

Baca juga: 745.415 Tenaga Pendidik di Bawah Kemenag Akan Terima Subsidi Gaji, Ini Rinciannya

Bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, Ida menjamin pencairan termin II akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi