Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Termin I, Apakah Berpeluang Dapat Subsidi Gaji pada Termin II?

Baca di App
Lihat Foto
http://bsu.kemnaker.go.id/
Tangkapan layar Layanan Pengaduan bidang Ketenagakerjaan.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin I telah selesai pada akhir Oktober 2020.

Saat ini, Kemnaker tengah berfokus pada pencairan BSU termin II. Bantuan subsidi gaji batch 1 termin II disalurkan mulai Senin (9/11/2020), sementara batch 2 termin II disalurkan mulai Kamis (12/11/2020).

Namun, seorang warganet mengaku dirinya memenuhi syarat menerima bantuan. Tetapi, ia belum mendapatkan subsidi gaji Rp 1,2 juta yang cair pada termin I atau sekitar bulan September-Oktober 2020.

"Enak yang mau cair termin 2 yang termin 1 aja saya belum cair gimana ni seperti ga merata penbagiannya padahal katanya yang aktif bpjs ketenagakerjaan dan rekening aktif tapi kenyataannya sampai tanggal sekarang 13 November 2020 belum ada masuk rekening seperti lotre aja dikocok dari 1000 orang aktif d bpjs ketenaga dicari 500 orang aja gak adil diskriminasi...," tulis akun Instagram Ismanto.l dalam kolom komentar di akun Instagram Kemnaker pada Jumat (13/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cek, Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Juta Pekerja

Lantas, apakah pekerja yang tidak dapat BSU pada termin I masih berpeluang dapat BSU pada termin II?

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan pekerja yang belum mendapatkan BSU termin I masih berpeluang mendapatkan BSU pada pencairan termin II.

Menurutnya, pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji pada termin I dikarenakan rekeningnya tidak valid.

"BSU pada termin I gelombang 1 belum menerima disebabkan rekeningnya tidak valid, seperti tidak aktif, diblokir, nama di NIK dan di rekening berbeda, dan lainnya," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Ia menyarankan, agar berpeluang mendapatkan subsidi gaji, pekerja tersebut sebaiknya melakukan perbaikan data.

"Apabila dilakukan perbaikan (data) akan diterima. Peluang gelombang-gelombang (selanjutnya) akan terima," lanjut dia.

Baca juga: Resign Sebelum Pencairan BSU, Apakah Masih Dapat Subsidi Gaji Termin II?

Cara mengadukan ketika belum dapat BSU

Sebelumnya, Aswansyah mengatakan jika pekerja belum memperoleh BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.

Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di 021-50816000. atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU," ujar Aswansyah dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020.

 

Diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca juga: Pekerja dengan Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta Per Tahun Masih Dapat Subsidi Gaji

Korban PHK juga berhak dapat BSU

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut orang yang berstatus non-pekerja, termasuk korban PHK, berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Selanjutnya, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Diketahui, peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi BSU juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.

Berikut alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BSU:

  • Klik link unik personal yang dikirimkan via SMS.
  • Isi nama bank dan nomor rekening.
  • Bila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi