Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri, Adakah Sanksinya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Peserta tes CPNS Pemkot Magelang tahun 2019 di halaman GOR Samapta Kota Magelang, Februari 2019 lalu.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi cita-cita banyak orang. Hal itu karena PNS menjanjikan kestabilan ekonomi dan dinilai memiliki kepastian jaminan hari tua. 

Karena itu tak heran apabila setiap ada rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah pesertanya selalu membeludak. 

Apabila belum lolos pada periode sebelumnya, masih banyak yang kembali mencoba para periode berikutnya. 

Mengundurkan diri

Namun ada juga peserta yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS, namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti yang terjadi pada 4 orang peserta CPNS Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca juga: Sejumlah Peserta CPNS 2019 Keluhkan Tak Bisa Unggah Dokumen, Ini Jawaban BKN

Dalam Pengumuman resmi Kemenpan RB No: 8/348/S.KP.01.00/2020 terdapat 4 orang peserta yang mengundurkan diri dan telah mengajukan surat resmi dengan tanda tangan dan materai Rp 6.000.

Kemenpan RB juga sudah mendapatkan 4 nama pengganti, diambil dari peserta seleksi dengan hasil tertinggi yang ada di peringkat selanjutnya.

Sistem ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Informasi pengunduran keempat orang ini juga diumumkan Kemenpan RB melalui laman media sosial Instagram miliknya.

Dalam unggahan itu, banyak netizen yang melayangkan komentar. Mulai dari menyayangkan keputusan yang diambil hingga menanyakan apakah peserta yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi tertentu.

Salah satunya ditanyakan oleh akun @agung_official7.

"Ada sanksinya ga ya kalo mengunduurkan diri gitu?" tulis dia.

Komentar lain datang dari akun @andreywuddy14.

"Mau tanya nih, klo mengundurkan diri gitu apakah di blacklist utk dftr thn2 ke dpn?mohon info," tanya dia.

Baca juga: Ilmuwan Yakin Vaksin Corona Pfizer Akan Mengakhiri Pandemi Covid-19

Penjelasan BKN

Mengenai pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga yang menyelenggarakan rekruitmen CPNS.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebut ada sanksi bagi peserta yang diterima CPNS lalu memutuskan mengundurkan diri ketika sudah dinyatakan lolos seleksi.

"Sanksinya tidak boleh ikut seleksi CPNS berikutnya, periode berikutnya," kata Paryono saat dihubungi Sabtu (14/1/2020).

Namun, dalam Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tidak disebutkan lebih lanjut konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri.

Pada salah satu bagian Pemeriksaan Kelengkapan (hal. 18), dituliskan sebagai berikut:

"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau diangap mengundurkan diri karena tidak menampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka PPK segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK atau surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan."


Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (25/11/2019), secara umum ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan pada pelaman CPNS 2-19 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Di antaranya tidak boleh mendaftar di periode selanjutnya dan denda uang dengan nominal berbeda sesuai dengan instansi yang didaftar sebelumnya.

"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," ujar Paryono (25/11/2019).

Baca juga: Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta-Rp 100 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi