Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Youtuber Ngevlog di Lawang Sewu Harus Bayar Rp 3 Juta Per Jam, Ini Penjelasan Pengelola

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Lawang Sewu
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video menginformasikan adanya YouTuber yang sedang merekam video untuk vlognya di obyek wisata Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah diminta membayar Rp 3 juta per jam, viral di media sosial pada Sabtu (14/11/2020).

Dalam video disebutkan bahwa YouTuber dengan nama akun "Kirandika Channel" sedang berkeliling tempat wisata Lawang Sewu. 

Namun tak lama kemudian, pemilik akun didatangi satpam dan terdengar bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 3 juta per jam karena merekam video di lingkungan Lawang Sewu.

Baca juga: Museum Lawang Sewu Kembali Dibuka, Jumlah Pengunjung Dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengetahui hal itu, vlogger tersebut mengaku terkejut dan tidak tahu-menahu mengenai aturan biaya yang disebutkan satpam.

"Orang-orang enggak bilang e, pak. Katanya cuma bayar guide," ujar pemilik akun "Kirandika Channel" dalam video berdurasi 1 menit 38 detik ini.

"Rencananya saya mau ajak guide-guide, itu kan masuknya cuma Rp 10.000, jadi lebih ringan," lanjut dia.

Kemudian, pihak perekam pun meminta maaf kepada satpam dan mengaku hanya berjalan-jalan dan berfoto saja.

Selain diunggah di Youtube, video tersebut juga diunggah oleh akun Twitter LAMBE FESS, @LAMBE_FESS.

"Min! Wdyt?" tulis akun @LAMBE_FESS dalam twitnya.

Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 1.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Unggahan video Youtube tersebut juga dapat disimak di sini: 

Baca juga: Beli Tiket Lawang Sewu Harus secara Online, Ini Caranya

Penjelasan pengelola Lawang Sewu

Menanggapi hal itu, Humas PT KA Wisata yang merupakan pengelola lokasi wisata Lawang Sewu, M Ilud Siregar mengatakan bahwa pihaknya meminta maaf atas kejadian yang dialami Youtuber tersebut. 

“KAI Wisata menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik akun Youtube Kirandika Channel dan akan menghubungi pemilik akun tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan," ujar Ilud saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/11/2020) malam.

Pihaknya menegaskan, semua prosedur dan tarif atas berbagai kegiatan yang diberlakukan di Lawang Sewu adalah legal sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.

"Namun, tupoksi bagi para petugas keamanan di lapangan hanya sebatas menyampaikan informasi terkait prosedur dan mengarahkan pengunjung untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dari Customer Service yang berlokasi di Kantor Pengelola Museum," lanjut dia.

Menurut Ilud, tindakan tersebut ditetapkan guna menghindari adanya salah informasi atau missed communication.

Setelah kejadian tersebut, pihak pengelola telah melakukan kegiatan pembinaan khusus guna mensosialisasikan ulang Peraturan Perusahaan.

Beserta tupoksi yang berlaku kepada seluruh Petugas Keamanan dan Petugas Lapangan di Lawang Sewu agar ke depan tidak terulang kejadian yang sama.

Baca juga: 6 Buah Termahal di Dunia: Stroberi Rp 59 Juta hingga Melon Rp 675 Juta

Aturan melakukan photo shoot atau rekaman video

Terkait tindakan melakukan pengambilan gambar (photo shoot) atau merekam video, Ilud mengatakan bahwa pihak Lawang Sewu memang memberlakukan biaya sesuai aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Gedung Bersejarah Lawang Sewu.

"Jika pengunjung ingin melakukan photo shoot atau rekaman video (videografi/cinematografi) untuk kegiatan yang bersifat komersial seperti shooting film dan shooting iklan, maka akan dikenakan biaya penggunaan area pengambilan video/shooting, yaitu senilai Rp 3.500.000 per jam (belum termasuk PPN 10 persen)," ujar Ilud.

Sementara, untuk pengunjung yang ingin menyewa tempat di Lawang Sewu untuk kegiatan gathering, pameran, bazar, expo, pesta pernikahan, seminar, training/pelatihan, konser, photo session, biaya sewa tempat yang dikenakan disesuaikan dengan luasan tempat sewa dan masa sewa.

Biaya yang dikenakan tersebut dibayarkan secara langsung oleh penyewa melalui transfer ke rekening perusahaan.

Prosedur tersebut merupakan prosedur standar yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh petugas di Lawang Sewu.

Baca juga: Ilmuwan Yakin Vaksin Corona Pfizer Akan Mengakhiri Pandemi Covid-19

Ia menambahkan, setiap kegiatan tersebut dapat diselenggarakan di Lawang Sewu setelah adanya kesepakatan antara Lawang Sewu dan Penyewa melalui ikatan kerjasama atau perjanjian kerjasama.

"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para pengunjung Lawang Sewu yang merasa kurang puas dengan kekurangan dalam pelayanan kami, khususnya kepada pengunjung Youtuber pemilik akun Kirandika Channel atas kejadian pada hari Minggu yang lalu," ujar Ilud.

"Bilamana petugas kami ditemukan melakukan pelanggaran terhadap hal tersebut, kami tidak akan segan untuk langsung menindak tegas petugas dimaksud sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan," imbuhnya.

Ilud menegaskan, bagi pengunjung yang melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video untuk dekomentasi pribadi dengan menggunakan handphone dan pengambilan gambar menggunakan monopod (tongsis) masih dibolehkan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi