Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020, Bagaimana Nasib Pemilih yang Dirawat karena Covid-19?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pada 9 Desember 2020, akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di sejumlah daerah di Indonesia.

Pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar dalam situasi pandemi Covid-19 membuat adanya penyesuaian dalam proses pemungutan suara di TPS.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, terdapat 15 hal baru di TPS dalam Pilkada Serentak 2020. 

"Secara ringkas, ada 15 hal baru dalam peraturan KPU agar proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan protokol kesehatan," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, bagaimana penggunaan hak suara pemilih yang tengah menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona?

Pramono menjelaskan, pemilih yang sedang dirawat atau tengah menjalani isolasi mandiri karena Covid-19, hak suara mereka tidak akan hilang.

Hal ini telah diatur lengkap dalam Pasal 72 dan 73 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Pilkada 2020, Ini Prosedur Pemungutan Suara yang Perlu Kita Ketahui

Berikut isi Pasal 72 dan 73 PKPU Nomor 6 Tahun 2020:

Pasal 72 ayat 1:

"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit".

Ayat 2:

"Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:

a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan

c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara".

Ayat 3:

"Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan:

a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;

b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;

c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan

d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia".

Ayat 4:

"Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan:

a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;

b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan

c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6".

Baca juga: Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan untuk Pilkada 2020, Apa Hasilnya?

Pasal 73 Ayat 1:

"Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih".

Ayat 2:

"Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi".

Ayat 3:

"Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS".

Ayat 4:

"Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai".

Ayat 5:

"Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;

b. KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menyampaikan data Pemilih yang terkonfirmasi dan sedang menjalani karantina mandiri kepada KPPS melalui PPK dan PPS;

c. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi; dan

d. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6".

15 hal baru dalam Pilkada 2020

Sebanyak 15 hal baru itu merupakan yang paling mutakhir setelah sebelumnya hanya 9, 10, dan 12 aturan.

Selain itu, lanjut Pramono, 15 hal baru tersebut dibuat KPU berdasarkan konsultasi dengan Satgas Covid-19, BNPB, dan Kemenkes. 

Apa saja 15 hal baru di TPS pada Pilkada 2020?

  1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.
  2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
  3. Saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan.
  4. Dilarang bersalaman, baik antara petugas KPPS dengan pemilih, maupun sesama pemilih.
  5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel di TPS, untuk digunakan pemilih sebelum maupun sesudah mencoblos.
  6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan ganti 3 kali selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
  7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
  8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
  9. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Sehingga tidak terjadi satu alat tulis dipakai bergantian oleh ratusan orang.
  10. Di setiap TPS disediakan tissue kering, bagi pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS
  11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus dilakukan rapid tes/tes swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
  12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
  13. Lingkungan TPS dilakukan desinfeksi sebelum, di tengah, maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
  14. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas ke jari pemilih.
  15. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar, maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang terletak di luar TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut. 

Baca juga: Harapan Penundaan Pilkada dan Hak atas Kesehatan yang Harus Jadi Prioritas... 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada Serentak 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi