Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bhutan, Satu-satunya Negara yang Melarang Penjualan dan Produksi Rokok

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/KASHYAPSHANTANU
Punakha Dzong (istana) di Punakha, Bhutan.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Tahukah Anda, ada satu negara di dunia yang selama ini melarang penjualan dan produksi tembakau?

Negara itu adalah Bhutan, sebuah negara kecil di Himalaya.

Melansir Aljazeera, 28 September 2012, undang-undang negara mencantumkan hukuman penjara 3 hingga 5 tahun bagi siapa pun yang menjual tembakau.

Namun, aturan itu tak membuat penjualan rokok lokal berhenti. Sonam Dema (nama samaran) mengaku menjual rokok secara sembunyi-sembunyi karena alasan keuangan.

"Menjual rokok di sini ilegal. Saya tidak menjualnya kepada siapa pun yang tidak saya kenal," kata Sonam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lihat semua yang ada di toko. Rokok mendatangkan keuntungan lebih dari apa pun. Saya harus membayar sewa tempat ini dan jika saya berhenti menjual rokok, keuntungan saya akan anjlok," lanjut dia.

Dalam sejarahnya, Bangsa Himalaya tercatat sudah memiliki regulasi khusus tembakau sejak 1729.

Pada 1990, sebagian besar distrik di Bhutan mulai mendeklarasikan diri sebagai zona bebas asap rokok.

Pada 2004, Majelis Nasional Bhutan melarang penjualan rembakau di seluruh negeri serta merokok di tempat umum, kantor pribadi, bar, dan pub.

Akan tetapi, penerapan aturan itu lemah. Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Pengendalian Tembakau pada 2010 yang menyebutkan bahwa merokok atau mengunyah tembakau termasuk pelanggaran yang tidak dapat dijamin.

Siapa pun yang memiliki tembakau dapat dipenjara minimal 3 tahun jika tidak dapat menunjukkan tanda terima yang menyatakan pembayaran bea masuk untuk produk tersebut.

Protes berujung revisi UU

Aturan itu menyebabkan protes publik secara masif yang disampaikan melalui Facebook.

"Menempatkan orang di balik jeruji besi karena merokok atau mengunyah tembakau adalah pelanggaran hak-hak mereka," kata Tashi Dorji, salah seorang warga yang berpartisipasi dalam protes online.

"Kejahatan lain yang mendapat hukuman serupa tiga tahun adalah perdagangan manusia, penculikan, pemerkosaan, pembakaran, perampokan, menyamar sebagai personel berseragam, penyiksaan, dan kerusuhan," kata dia.

Pada 2012, parlemen akhirnya merevisi undang-undang tersebut. Dalam versi revisi, jumlah tembakau yang diperbolehkan untuk diimpor mengalami peningkatan.

Namun, seseorang harus menunjukkan tanda terima untuk bea masuk jika tertangkap dengan produk ini atau menghadapi denda yang besar.

Hal yang tabu

Selain alasan kesehatan, merokok merupakan sesuatu yang tabu, baik dari sisi sosial maupun agama di Bhutan. Biksu Karma menjelaskan, rokok dapat memiliki konsekuensi karma yang buruk.

"Kami percaya bahwa meskipun hanya menyentuhkan sebatang rokok ke bibir Anda, itu bisa berbahaya bagi karma Anda. Guru Rimpoche, pemimpin agama kami, dengan tegas mengecam merokok," kata dia.

"Ada setan yang bertarung dengan Guru Rimpoche dan kemudian mengutuk tanah tempat tumpahnya darah. Ia mengatakan bahwa apapun yang tumbuh di tanah ini hanya akan menghancurkan mereka yang mengkonsumsinya. Tembakau tumbuh dari tanah itu," lanjutnya.

Namun, tabu hukum, sosial dan agama masih tidak menghentikan perokok gigih untuk menyalakan rokok.

Larangan dicabut

Pada Agustus 2020, seperti diberitakan AFP, 29 September 2020, Bhutan mencabut larangan penjualan tembakau akibat pandemi virus corona.

Izin impor produk tembakau dalam jumlah tertentu memicu pasar gelap melalui wilayah perbatasan dengan India.

Ketika Bhutan menutup perbatasan karena Covid-19, harga tembakau yang dijual bebas melonjak empat kali lipat.

Pada 12 Agustus 2020, seorang pekerja Bhutan yang menangani barang-barang yang datang dari India dinyatakan positif virus corona di kota perbatasan Phuentsholing.

Hal ini mendorong pemerintah untuk menabut larangan penjualan tembakau selama satu dekade untuk meredam rokok selundupan dan mengurangi risiko penularan lintas batas.

Perdana Menteri Lotay Tshering menegaskan, pencabutan itu hanya bersifat sementara.

Keputusan tersebut memungkinkan perokok untuk membeli produk tembakau dari gerai bebas bea cukai milik negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi