Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periode Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Simak Informasinya...

Baca di App
Lihat Foto
https://sscndaftar.bkn.go.id/login
Tangkapan layar dari halaman awal situs SSCN.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Periode pengunggahan dokumen pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diperpanjang.

Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan unggahan BKN, disebutkan bahwa periode pengunggahan ini diperpanjang hingga 21 November 2020.

Sebelumnya, tahapan pemberkasan ini dijadwalkan ditutup pada 15 November 2020.

Penjelasan BKN

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya informasi tersebut.

"Iya (benar)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan karena sejumlah alasan, termasuk alasan teknis hingga permintaan dari instansi.

"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelasnya.

Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019, Bagaimana Ketentuan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba?

Sementara, terkait dengan jadwal tahapan selanjutnya, Paryono menyebut sejauh ini belum ada perubahan.

Sebagai informasi, berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS.

Dokumen yang diunggah saat pemberkasan

Sebelumnya, BKN telah mengumumkan berkas-berkas yang harus diunggah dalam periode pemberkasan.

Secara rinci, berikut adalah 9 kelengkapan berkas yang harus diunggah melalui SSCN:

Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Pengisian DRH

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi