Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Budaya Penerima Bantuan Rp 1 Juta Wajib Registrasi Ulang Sebelum 25 November

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pemerintah memberikan bantuan bagi para pelaku budaya terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Saat ini, program bantuan senilai Rp 1 juta dalam sekali penerimaan ini telah memasuki penyaluran tahap II.

Para pelaku budaya penerima APB tahap 2 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id.

Batas tanggal melakukan registrasi ulang ini diperpanjang menjadi 25 November 2020 setelah sebelumnya diumumkan paling lambat 15 November 2020.

“Mengingat masih banyak yang belum registrasi ulang, kami perpanjang sampai dengan 25 November 2020,” ujar Judi Wahjudin selaku Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Staf Analis Rencana Program dan Kegiatan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Dimas Raditya, mengatakan, hingga Selasa (17/11/2020) pukul 13.54 WIB, sudah ada sejumlah 17.577 pelaku budaya yang melakukan registrasi ulang dari total target penerima APB tahap 2 sebesar 49.000 orang.

Dimas mengatakan, proses seleksi penerima bantuan APB tahap 2 dilakukan dengan bantuan dinas daerah terkait serta pendaftaran mandiri melalui formulir pada website apb.kemdikbud.go.id.

Proses ini telah dilakukan pada Agustus 2020.

“Data-data ini kami padankan dengan BPJS ketenagakerjaan dan dengan Dukcapil Kemdagri melalui Pusdatin Kemdikbud,” kata Dimas, saat dihubungi secara terpisah, Selasa (17/11/2020).

Bantuan APB tidak diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, dosen, maupun dokter.

Adapun untuk melakukan registrasi ulang bagi penerima bantuan APB tahap II ini Dimas mengatakan, bisa dilakukan melalui laman resmi APB apb.kemdikbud.go.id

Peserta bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Jika terdaftar, maka selanjutnya adalah membuat akun dan mengunggah dokumen beserta karya yang akan diverifiasi oleh tim verifikator.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Kemendikbud Salurkan Bantuan APB bagi Pelaku Budaya

Tentang bantuan APB

Melansir laman resmi APB, Apresiasi Pelaku Budaya adalah layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan APB ini terdapat sejumlah kriteria yakni:

1. Prioritas 1

2. Prioritas 2

Adapun larangan pemberian APB ini sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi