KOMPAS.com - Periode pemberkasan bagi para peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan segera selesai.
Masa unggah dokumen di tahap pemberkasan sendiri telah mengalami perpanjangan, dari sebelumnya pada 6-15 November 2020 menjadi hingga 21 November 2020.
"Perpanjangan masa pengunggahan dokumen pemberkasan di SSCN ini dilakukan untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui permohonan ke BKN," tulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya, Selasa (17/11/2020).
Lantas, setelah masa unggah dokumen pemberkasan selesai, bagaimana tahap selanjutnya?
Baca juga: Hasil CPNS 2019 Apa Bisa Dipakai di Tes CPNS Selanjutnya? Ini Kata BKN...
Penerbitan NIP dan jadwal TMT
Setelah pemberkasan, BKN akan melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.
"Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari instansi," tulis Plt Kepala Biro Hubungan Masyarkat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2020).
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS.
Meski periode pemberkasan mengalami perpanjangan waktu, Paryono menyebut belum adanya rencana perubahan jadwal agenda selanjutnya.
BKN sendiri mengharapkan usul dari instansi masuk ke BKN di bulan November, sehingga jadwal TMT CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Baca juga: Periode Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Simak Informasinya...
Mekanisme penggantian peserta mengundurkan diri
Sementara itu, BKN mengingatkan peserta yang lolos CPNS 2019 masih dapat diganti jika mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan, atau meninggal dunia.
Penggantian peserta tersebut dilakukan sesuai Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS.
Beberapa ketentuannya termasuk sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta
- PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat
Baca juga: Lolos CPNS tapi Memutuskan Mengundurkan Diri, Adakah Sanksinya?
Sedangkan, BKN mengingatkan ada konsekuensi yang harus dihadapi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS.
Peserta tersebut akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
"Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS," jelas Paryono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.