Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek dan Registrasi Ulang Bantuan Rp 1 Juta untuk Pelaku Budaya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Melimey
Ilustrasi rupiah
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Penerima Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) tahap 2 diminta untuk melakukan registrasi ulang sebelum 25 November 2020.

Bantuan APB Tahap II diberikan kepada pelaku budaya dengan besaran Rp 1 juta yang diterimakan dalam sekali penerimaan.

Hingga Selasa (17/11/2020) pukul 13.54 WIB, ada 17.577 pelaku budaya yang melakukan registrasi ulang dari total target penerima APB tahap 2 sebanyak 49.000 orang.

“Mengingat masih banyak yang belum registrasi ulang, kami perpanjang sampai dengan 25 November 2020,” ujar Judi Wahjudin selaku Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Bagaimana cara melakukan registrasi ulang bagi penerima APB tahap 2 supaya bantuan cair?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pelaku Budaya Penerima Bantuan Rp 1 Juta Wajib Registrasi Ulang Sebelum 25 November

Cara registrasi ulang

Staf Analis Rencana Program dan Kegiatan Ditjen Kebudayaan, Dimas Raditya, menjelaskan, peserta bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pelaku budaya yang berhak mendapatkan bantuan APB Tahap 2 dengan mengecek NIK pada laman APB Kemdikbud.

Berikut tahapan lengkapnya:

1. Buka laman apb.kemdikbud.go.id, kemudian masukkan NIK untuk mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak.


2. Jika muncul nama, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data e-mail, diminta membuat password untuk registrasi ulang dan pembuatan akun.

3. Setelah itu, pelaku budaya login ke akun masing-masing, melengkapi profil, kemudian unggah dokumen seperti KTP, buku rekening ekening (BRI, BNI dan Mandiri), NPWP bagi yang memiliki, serta unggah karya sesuai dengan bidang kebudayaan yang digeluti

4. Dokumen dan karya tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator untuk kemudian disetorkan datanya ke bank untuk dicairkan.

Kriteria penerima APB

Proses seleksi APB Tahap II dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui dinas daerah terkait dan pendaftaran mandiri melalui formulir yang ada pada website APB Kemendikbud.

Proses ini telah dilakukan pada Agustus 2020. 

“Data-data ini kami padankan dengan BPJS ketenagakerjaan dan dengan Dukcapil Kemdagri melalui Pusdatin Kemdikbud," kata Dimas, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Melansir laman resmi APB, ada sejumlah kriteria pelaku budaya untuk mendapatkan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini.

Kriteria tersebut yakni:

1. Prioritas 1

2. Prioritas 2

Ada pula sejumlah larangan terkait pemberian APB ini, yaitu:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi