Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali.

Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020).

Bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang tenaga pendidik yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non-PNS alias honorer.

"Dosen, guru, non-PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi, serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," ujar Nadiem seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Mereka yang menjadi penerima termasuk guru swasa, tenaga perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi, yang terdampak akibat pandemi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana kriteria guru dan tenaga pendidik yang mendapatkan bantuan Rp 1,8 juta ini?

Kriteria BSU Kemendikbud

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan guru dan tenaga honorer kependidikan ini.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi yakni:

  1. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Tidak menerima bantuan subsidi Kemenaker
  4. Tidak menerima bantuan semi-bansos yakni Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020
  5. Bukan Pegawai Negeri Sipil

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kemendikbud untuk para guru, dan tenaga kependidikan Non-PNS baik negeri maupun swasta ini menyasar 2.034.732 orang.

Rinciannya, 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Dokumen dan Cara Pencairan

Melansir dari laman Kemendikbud, untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU Kemendikbud.

Adapun cara pencairan bantuan untuk guru dan tenaga honorer kependidikan Non-PNS ini, mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti.

PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalann Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU yakni:

Jika dokumen telah lengkap maka PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dengan membawa dokumen yang disyaratkan untuk ditunjukkan ke petugas bank untuk diperiksa.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi