Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Pada masa pandemi virus corona, pemerintah mencanangkan sejumlah kebijakan untuk menangani wabah penyakit dan menopang perekonomian agar tetap berjalan.

Salah satu yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot roda perekonomian adalah menggelontorkan beragam bantuan langsung tunai untuk masyarakat.

Di antaranya, bantuan subsidi upah/gaji bagi pekerja dan subsidi gaji untuk tenaga pendidik non-PNS, termasuk guru honorer.

Meski sama-sama berbentuk subsidi gaji yang dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima, subsidi gaji bagi pekerja dan subsidi gaji bagi guru honorer tidak sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Apa saja perbedaannya?

Penyalur bantuan

Pihak penyalur dari bantuan subsidi gaji ini juga berbeda. Subsidi gaji tenaga pendidik diurus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebab, dua kementerian tersebut sama-sama menaungi guru dan dosen di lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia.

Kemendikbud menaungi guru yang mengajar di sekolah serta perguruan tinggi negeri dan swasta tertentu. Sementara itu, Kemenag menaungi guru dan dosen yang mengajar di sekolah atau perguruan tinggi keagamaan.

Lalu, untuk pekerja, penyaluran subsidi gaji dikoordinasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan 2,4 Juta Guru Honorer Kemendikbud dan Kemenag Dapat Subsidi Gaji

Sasaran penerima

Subsidi gaji bagi tenaga pendidik ditujukan bagi para tenaga pendidik non-PNS yang ada di bawah Kemendikbud dan Kemenag.

Di bawah Kemendikbud, mereka yang berhak menerima adalah pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini,  pendidik kesetaraan) serta tenaga kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).

Untuk tenaga pendidik di bawah Kemenag, penerima meliputi guru, tenaga pendidik, dan dosen non-PNS yang tervalidasi di lembaga pendidikan keagaman yang dinaungi Kemenag.

Sementara itu, subsidi gaji bagi pekerja diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek, Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Juta Pekerja

Syarat

Subsidi gaji tenaga pendidik

Berdasarkan informasi yang diunggah di laman Kemendikbud, syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji adalah:

- WNI
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Subsidi gaji pekerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), berikut persyaratan yang harus dipenuhi pekerja untuk menjadi penerima bantuan:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca juga: Belum Terima Termin I, Apakah Berpeluang Dapat Subsidi Gaji pada Termin II?

Nominal bantuan

Bagi tenaga pendidikan non-PNS, besaran nominal subsidi gaji adalah Rp 600.000 per bulan.

Bantuan tersebut diberikan selama tiga bulan, sejak Oktober-Desember. Penyalurannya dilakukan dalam satu kali transfer, yakni sebesar Rp 1.800.000.

Adapun untuk subsidi gaji pekerja, besarannya adalah Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, mulai dari September-Desember 2020.

Untuk pekerja, bantuan diberikan dalam dua tahap. Pada masing-masing tahap, pekerja yang memenuhi kriteria menerima sebesar Rp 1.200.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi