Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah, Ini Daftar 28 Daerah Zona Merah Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Daftar Zona Merah Covid-19 di Indonesia
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Penambahan kasus terkonfirmasi positif virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 masih terjadi di berbagai negara.

Di Indonesia, berdasarkan data Satgas Covid-19, pada Selasa (17/11/2020) terdapat 3.807 kasus baru virus corona. Sehingga, total kasus Covid-19 di Tanah Air ada sebanyak 474.455.

Terkait penyebaran Covid-19, pemerintah juga memetakan semua wilayah dan memberikan tanda zona merah (risiko tinggi), zona oranye (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), dan zona hijau (tidak ada kasus/tidak terdampak).

Data pada laman covid19.go.id, per Minggu (15/11/2020), tercatat sebanyak 28 daerah masuk dalam kategori zona merah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artinya, ada penambahan jumlah zona merah. Sebab, dalam pemberitaan Kompas.com pada 11 November 2020, tercatat ada 27 daerah masuk daftar zona merah.

Baca juga: Virus Corona Diperkirakan Sudah Menyebar di Italia Sejak September 2019

Berikut daftar 28 daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19

Sumatera Utara

1. Kota Gunungsitoli

Sumatera Barat

2. Kota Payakumbuh

Nusa Tenggara Timur

3. Kota Kupang

Lampung

4. Pesawaran
5. Kota Bandar Lampung

Kepulauan Riau

6. Kota Tanjungpinang

Baca juga: Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Kalimantan Timur

7. Kutai Kartanegara
8. Kutai Timur

Kalimantan Tengah

9. Barito Timur

Jawa Timur

10. Lumajang

Jawa Tengah

11. Kota Tegal
12. Banjarnegara
13. Pemalang
14. Tegal
15. Sukoharjo
16. Kendal
17. Brebes
18. Boyolali
19. Pati
20. Sragen

Baca juga: Saat Kekebalan terhadap Virus Corona Disebut Bisa Bertahan Bertahun-tahun...

Jawa Barat

21. Bandung
22. Bekasi
23. Tasikmalaya
24. Kota Bekasi
25. Purwakarta
26. Kota Cimahi
27. Karawang

Banten

28. Kota Cilegon

Indikator

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Indikator epidemiologi

  • Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
  • Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
  • Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir
  • Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
  • Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk

Baca juga: Vaksin Moderna dan Pfizer Diklaim Efektif Lawan Corona, Ini Kata Epidemiolog

Indikator surveilans kesehatan masyarakat

  • Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir
  • Positivity rate rendah (target kurang dari 5 persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)

Indikator pelayanan kesehatan

  • Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS
  • Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS

Artinya, zona risiko di setiap dari bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi penyebaran pandemi virus corona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi