KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan daftar kereta api yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk menyertakan hasil rapid test saat akan naik kereta.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI @kai121_ pada Rabu (18/11/2020).
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, tidak perlunya penumpang menyertakan hasil rapid test mengikuti aturan yang tertuang dalam SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2020 dan SE Kemenhub DJKA No. 14 Tahun 2020.
Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun, Ini Daftarnya...
Joni mengatakan, dalam surat edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mensyaratkan pengguna transportasi umum untuk menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test atau surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit/puskesmas, jika tidak tersedia layanan PCR/rapid test di daerahnya.
Dia menambahkan, dalam surat edaran yang sama, persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan kereta komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
"Artinya, KA lokal yang melayani perjalanan komuter serta KA yang melayani perjalanan dalam kawasan aglomerasi tidak diwajibkan rapid test," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/11/2020).
Tetap ada protokol kesehatan
Joni mengatakan, meski KA lokal, komuter dan aglomerasi, tidak mewajibkan penumpang untuk melampirkan hasil PCR/rapid test, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan.
Protokol kesehatan yang berlaku antara lain:
- Suhu badan maksimal 37,3 derajat celcius
- Kondisi penumpang dalam keadaan sehat
- Memakai masker
- Disarankan memakai baju lengan panjang
Joni mengatakan, tidak ada perubahan terkait aturan rapid test untuk kereta api jarak jauh. Unggahan akun Instagram @kai121_ adalah untuk merinci, mana saja KA yang termasuk KA lokalan, komuter dan aglomerasi.
"Rapid test tetap diperlukan, kecuali kereta lokal, komuter, dan aglomerasi," ujar Joni.
Baca juga: Ramai soal Rapid Test di Stasiun Tanpa Beli Tiket KA, Bolehkah?
Daftar KA aglomerasi
Berikut adalah daftar KA aglomerasi yang tidak mewajibkan rapid test:
- Kamandaka: Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang (PP)
- Joglosemarkerto: Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang-Solo Balapan (PP)
- Kaligung: Cirebon Prujakan-Brebes-Tegal-Semarang Poncol (PP)
- Kuala Stabas: Tanjung Karang-Baturaja (PP)
Daftar KA lokal
Berikut adalah daftar KA lokal yang tidak mewajibkan rapid test:
- Siliwangi: Sukabumi-Cipatat (PP)
- Komuter: Surabaya Kota-Bangil (PP)
- Jenggala: Sidoarjo-Mojokerto (PP)
- Ekonomi Lokal: Surabaya Kota-Kertosono (PP)
- Lokal Merak: Merak-Rangkasbitung (PP)
- Pandanwangi: Jember-Ketapang (PP)
- Bandung Raya Ekonomi: Kiaracondong-Padalarang (PP)
- Bandung Raya Ekonomi: Cicalengka-Kiaracondong (PP)
- Bandung Raya Ekonomi: Cicalengka-Purwokerto (PP)
- Cibatuan: Padalarang-Cibatu (PP)
- Cibatuan: Purwakarta-Cibatu (PP)
- Prameks: Solo Balapan-Yogyakarta-Kutoarjo (PP)
- Kedung Sepur: Semarang Poncol-Ngrombo (PP)
- Tumapel: Surabaya Gubeng-Malang (PP)
- Dhoho Penataran: Surabaya Kota-Kertosono-Blitar-Malang (PP)
- Penataran Dhoho: Surabaya Kota-Blitar-Kertosono (PP)
- Dhoho: Blitar-Kertosono-Surabaya Kota (PP)
- Penataran: Surabaya Kota-Blitar (PP)
- Bandara YIA: Yogyakarta-Kebumen (PP)
- Sri Lelawangsa: Medan-Binjai (PP)
- Sibinuang: Padang-Naras (PP)
Baca juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi November-Desember 2020
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.