Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 16 Kategori Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada dan Sanksinya

Baca di App
Lihat Foto
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mendapatkan sanksi akibat melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 5 November 2020, sebanyak 362 ASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, data pelanggaran ASN lainnya menunjukkan sebanyak 827 orang ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Menjelang Pilkada Serentak 2020, Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN merumuskan sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas.

Apa saja kategori pelanggaran netralitas ASN?

Sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2020) malam.

Adapun sejumlah aktivitas yang masuk berkategori pelanggaran netralitas meliputi:

1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like.

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (Paslon)

3. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau Paslon dengan mengikuti simbol atau gerakan keberpihakan

Baca juga: Netralitas Birokrasi dalam Pilkada

4. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan

5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah

6. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon

8. Mengadakan kegiatan keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon

9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye

10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain

11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN

12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP

13. Mengikuti kampanye dengan fasilitas negara

14. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye

15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa kampanye

16. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Baca juga: 362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020

Sanksi

Paryono menjelaskan, pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Jenis sanksi yang diberikan terkait pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," ujar dia.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun

Sementara, untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat dengan urutan sebagai berikut.

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pemda Tindaklanjuti Rekomendasi Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi