Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rekening, BRI Sudah Salurkan Semua BLT Subsidi Gaji Termin II

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi gaji, upah, rupiah
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II bagi gelombang 2 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5.000.000 dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung.

Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai salah satu bank penyalur, memastikan penyaluran subsidi gaji termin II sudah selesai disalurkan pada Kamis (19/11/2020).

"Untuk penyaluran BSU gelombang 2 batch (termin) II berakhir hari ini (19/11) dan BRI sudah menyalurkan seluruh bantuan tersebut kepada masyarakat," kata Sekretaris Perusahaan (Corsec) BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, BRI sudah menyalurkan total bantuan subsidi senilai Rp 1,3 triliun kepada lebih dari 1,1 juta penerima bantuan. Mereka adalah penerima subsidi gaji gelombang pertama dan kedua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Untuk batch 1 sudah disalurkan sejak tanggal 9 November 2020 dan batch 2 sudah disalurkan sejak tanggal 13 November 2020," jelas dia.

Pencairan BSU termin II ini secara keseluruhan menyasar 2.713.434 pekerja yang memenuhi syarat menerima subsidi gaji.

Sementara itu, jumlah dana yang disalurkan kepada masing-masing pekerja pada termin II ini adalah Rp 1,2 juta, nominalnya sama dengan termin I.

Baca juga: Cek, Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Juta Pekerja

Jika belum masuk rekening

Meski sebagian besar bantuan gaji telah disalurkan, jika masih ada pekerja yang memenuhi syarat belum menerima bantuan bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ada beberapa alternatif yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemenaker.

Selain itu, pekerja bisa melapo r juga keBPJS Ketenagakerjaan.

Pengaduan bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja...

Proses penyaluran berbeda

Menaker Ida Fauziyah mengakui proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dibandingkan termin I.

Sebab, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak, sesuai rekomendasi dari KPK terhadap penyalur BSU.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Menaker Ida.

Ia mengungkapkan hasil pemadanan data tersebut sudah diterima pihak Kemnaker pada Jumat (13/11/2020). Data tersebut kemudian dijadikan dasar untuk proses penyaluran BSU termin II.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Lapor ke Sini

Bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, Ida menjamin pencairan termin II tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi Rp 600.000 per bulan selama empat bulan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, dan terakhir memiliki rekening aktif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi