JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak diberlakukannya era kenormalan baru, sejumlah alat transportasi publik mensyaratkan surat keterangan rapid test atau Swab.
PT KAI juga menerapkan syarat rapid test dengan hasil non-reaktif bagi para penumpangnya.
Namun, baru-baru ini, PT Kereta Api Indonesia ( KAI) mengumumkan daftar kereta api yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk menyertakan hasil rapid test saat akan naik kereta.
Ketentuan ini diatur dalam SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2020 dan SE Kemenhub DJKA No. 14 Tahun 2020.
Kereta api relasi mana saja yang tak mensyaratkan rapid test?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!