KOMPAS.com - Periode pengunggahan dokumen pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan berakhir besok, Sabtu (21/11/2020).
Seperti diketahui, seluruh peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui akun masing-masing di laman SSCN.
BKN juga memberikan layanan berupa notifikasi WhatsApp bagi peserta yang dokumennya belum memenuhi syarat.
"Selama dia (peserta CPNS) mendapatkan notifikasi, maka bisa memperbaiki kesalahan unggah dokumen atau kekurangan dokumen," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...
Lantas, kapan batas notifikasi dan pengunggahan ulang dokumen untuk golongan peserta tersebut?
Batas waktu unggah ulang
Paryono mengungkapkan, batas akhir pengunggahan ulang sama dengan periode pemberkasan.
"Batas akhir tanggal 21 (November), kecuali instansi minta perpanjangan," ungkapnya.
Jika tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi dan peserta tidak menerima notifikasi untuk mengunggah kembali berkas yang disyaratkan, artinya, dokumen peserta telah diterima dan lengkap.
Sementara, apabila peserta memperoleh notifikasi untuk mengunggah ulang dokumen tetapi tidak mampu melengkapinya, Paryono menyebut bahwa peserta sendiri yang akan dirugikan.
"Kalau dia (peserta) tidak bisa melengkapi sesuai yang diminta, nanti dia sendiri yang dirugikan," jelasnya.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Satu kali kesempatan
Peserta CPNS 2019 hanya diberi kesempatan sekali dalam mengunggah ulang dokumen yang sebelumnya tidak sesuai.
Apabila masih ada kesalahan dalam dokumen terbaru, Paryono mengingatkan kemungkinan peserta untuk tidak dinyatakan lolos verifikasi berkas.
"Ya berarti dia (peserta) tidak bisa menunjukkan dokumen yang benar," ujar dia.
Peserta yang tidak lolos tersebut pun dapat digantikan oleh peserta pada peringkat selanjutnya.
Adapun penetapan penggantian peserta dapat dilakukan hingga diterbitkan nomor induk pegawai (NIP).
"(Penggantian peserta sampai) sebelum ditetapkan NIP-nya," ungkapnya.
Untuk itu, Paryono mengingatkan, bagi peserta yang belum mendapatkan notifikasi dari BKN terkait dokumen persyaratan, maka dapat lebih berhati-hati dan menghindari agar tidak terjadi kesalahan kembali.
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?
Notifikasi BKN
Sebelumnya, diketahui bahwa BKN memberikan layanan notifikasi kelengkapan syarat pemberkasan yang perlu diunggah ulang tersebut sebagai inovasi baru.
Pemberitahuan diberikan melalui WhatsApp apabila tim verifikasi instansi menyatakan terdapat dokumen yang salah unggah.
Notifikasi akan diberikan untuk dokumen persyaratan yang belum valid, hasil scan dokumen yang tidak dapat dibaca, atau salah unggah dokumen.
Pemberitahuan hanya akan dikirimkan dari nomor +62-877-8775-4000.
Jika peserta mendapatkan pesan notifikasi, maka dapat login ke akun SSCN masing-masing untuk memperbaiki dokumen yang mengalami kendala.
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020