Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Ini Cara Membuat Aduan di Website Kemnaker.go.id

Baca di App
Lihat Foto
Screenshot
Tangkapan layar web pengaduan Kemnaker
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II gelombang 2 bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta tengah berlangsung.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (14/11/2020) Kementerian Ketenagakerjaan telah mulai menyalurkan BSU termin II gelombang 2 mulai Kamis (12/11/2020).

Pencairan BSU termin II gelombang 2 ini menyasar 2.713.434 pekerja atau buruh yang menemuhi syarat.

Baca juga: Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Pihaknya akan mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua.

Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran pada termin kedua.

Melalui bantuan ini, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.

Baca juga: Masih Belum Mendapatkan 6 Bantuan Pemerintah? Pastikan Kembali Hal Berikut

Belum dapat BSU

Diberitakan Kompas.com, 29 Oktober 2020, berdasarkan data Kemenaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU termin I sudah mencapai 98,30 persen.

Kendati demikian, masih ada masyarakat atau pekerja yang masih belum menerima BSU pada termin I.

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengungkapkan, jika pekerja belum mendapatkan BSU dapat menghubungi posko penanggulangan BSU.

Aswansyah mengatakan, posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home atau melalui telepon di 021-50816000 atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Cara membuat aduan

Bagi pekerja yang masih belum menerima BSU dan ingin membuat aduan di laman posko penanggulangan BSU, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman tersebut.

Berikut langkah-langkahya:

  1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home 
  2. Klik "Buat Pengaduan"
  3. Pekerja akan diminta login dengan akun yang telah dibuat
  4. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang"
  5. Pekerja akan diminta mengisi formulir yang terdiri dari nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password
  6. Setelah formulir selesai diisi, klik "Daftar Sekarang"
  7. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

Mengisi formulir pengaduan

Setelah pendaftaran akun selesai, maka pekerja akan diarahkan ke formulir pembuatan laporan.

Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu kategori laporan, judul laporan, dan judul laporan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Bagi pekerja yang ingin membuat aduan karena belum menerima BSU padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pilih kategori aduan sebagai "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
  2. Kemudian isi judul sesuai dengan masalah yang dihadapi, yakni belum menerima BSU.
  3. Pada kolom "Isi Laporan" tuliskan secara rinci masalah yang dihadapi, dan sertakan pula keterangan lengkap bahwa syarat-syarat untuk mendapat BSU sudah dipenuhi.
  4. Pekerja juga bisa melampirkan file untuk memperkuat laporan yang diajukan, seperti bukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Setelah formulir pembuat laporan diisi secara lengkap, klik "Mengajukan".
  6. Pekerja bisa mengecek progress aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Baca juga: Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Cara Mengecek hingga Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta

Kendala penyaluran BSU

Dikutip dari Kompas.com, 29 Oktober 2020, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, antara lain:

  • Adanya duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid
  • Rekening dibekukan
  • Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  • Rekening tidak terdaftar

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat dan Cara Daftar Bantuan UKM dari Facebook

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi