Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] BRI Sudah Salurkan Semua BLT Subsidi Gaji Termin II | Aturan Twitter soal Penangguhan Akun

Baca di App
Lihat Foto
Populer Tren

KOMPAS.com - Pemerintah masih menggelontorkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5.000.000 dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran subsidi gaji ini kini telah sampai pada termin II untuk gelombang 2.

Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai salah satu bank penyalur BLT subsidi gaji, memastikan penyaluran subsidi gaji termin II sudah selesai disalurkan pada Kamis (19/11/2020).

Pemberitaan terkait penyaluran bantuan ini menjadi salah satu berita yang mewarnai laman Tren.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut beragam pemberitaan mewarnai laman Tren pada Jumat (20/11/2020) hingga Sabtu (21/11/2020) pagi:

1. BRI sudah salurkan semua BLT subsidi gaji termin II

BRI, sebagai salah satu bank penyalur, memastikan telah menyalurkan semua bantuan subsidi gaji termin II.

Sekretaris Perusahaan (Corsec) BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan BRI sudah menyalurkan total bantuan subsidi senilai Rp 1,3 triliun pada termin II kepada lebih dari 1,1 juta penerima bantuan.

Mereka adalah penerima subsidi gaji gelombang pertama dan kedua.

Pencairan BSU termin II ini secara keseluruhan menyasar 2.713.434 pekerja yang memenuhi syarat menerima subsidi gaji.

Baca informasi selengkapnya di sini:

Cek Rekening, BRI Sudah Salurkan Semua BLT Subsidi Gaji Termin II

2. Bank yang telah cairkan BLT subsidi gaji termin II

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II untuk periode bulan November-Desember 2020.

Bantuan senilai Rp 1,2 juta itu diberikan bagi pekerja bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran dana bantuan tersebut dilakukan Pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank non-Himbara.

Bank yang termasuk Himbara yang sudah mencairkan BSU termin II di antaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, bank yang telah menyalurkan bantuan subsidi gaji termin II di antaranya adalah BRI, Bank Mandiri, dan BTN

Informasi selengkapnya bisa dibaca di sini:

Cek, Ini Daftar Bank yang Telah Cairkan BLT Subsidi Gaji Termin II

3. Ketentuan dan prosedur pemberhentian kepala daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.

Menurut Tito, dalam instruksi itu, nantinya akan memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah mulai dari tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya.

Aturan ini mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pada Pasal 78, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini:

Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?

4. Benarkah air rebusan daun sirih bisa obati katarak?

Sebuah unggahan di Facebook pada 28 Mei 2020 menyebutkan air rebusan daun sirih diklaim dapat mengobati katarak. Yaitu dengan cara meneteskan air tersebut pada mata. 

Menanggapi hal itu, dokter spesialis mata dari Departemen Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSCM Kirana, DR dr Gitalisa Andayani, SpM(K) mengatakankan air rebusan daun sirih yang diklaim dapat mengobati katarak atau gangguan mata adalah hoaks atau tidak benar.

Ia menjelaskan memang ekstrak daun sirih mengandung efek antiseptik. Namun dengan pemrosesannya sering dilakukan di rumah, masyarakat tidak dapat mengontrol konsentrasi, pH, dan lainnya, seperti layaknya obat medis.

 

Gitalisa mengungkapkan, sebagai bahan organik, daun sirih memiliki risiko tumbuhnya mikroorganisme, termasuk jamur, yang bisa menyebabkan infeksi mata.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini:

Benarkah Air Rebusan Daun Sirih Bisa Obati Katarak? Ini Penjelasan Medisnya

5. Aturan Twitter soal penangguhan akun

Akun Twitter Front Pembela Islam ( FPI) @DPPFPI_ID tidak bisa dibuka alias terkena suspend pada Jumat (20/11/2020).

Dari keterangan yang tertera saat Kompas.com mencoba membuka akun tersebut, akun Twitter FPI ditangguhkan karena melanggar Peraturan Twitter.

Twitter dapat menangguhkan sebuah akun, jika akun tersebut telah dilaporkan karena dianggap melanggar Peraturan yang telah ditetapkan.

"Twitter bertujuan untuk melayani percakapan publik. Kekerasan, pelecehan, dan perilaku sejenis lainnya, membuat orang tidak berani mengekspresikan diri dan mencederai esensi percakapan publik secara global," tulis Twitter di laman resminya.

Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini:

Akun FPI Kena Suspend, Simak Peraturan Twitter soal Penangguhan Akun

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Jihad Akbar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi