Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa, Hari Ini Terakhir Pemberkasan CPNS 2019

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
|
Editor: Jihad Akbar

KOMPAS.com – Para peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 diharuskan melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen pendukung.

Masa pemberkasan yang telah diperpanjang ini dijadwalkan terakhir dilakukan hari ini, Sabtu (21/11/2020).

Sebelumnya, pemberkasan CPNS 2019 dijadwalkan berakhir pada 15 November 2020.

Mengutip Kompas.com, Minggu (15/11/2020), masa pemberkasan dilakukan perpanjangan lantaran terdapat sejumlah alasan termasuk alasan teknis hingga adanya permintaan dari instansi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelas Paryono selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Ingat, Unggah Ulang Dokumen CPNS 2019 Hanya Bisa Sekali!

Dokumen pembekasan

Pemberkasan dilakukan secara online melaui laman SSCN, https://sscn.bkn.go.id/.

Terdapat sejumlah dokumen yang pelu diunggah selama pembekasan.

Dokumen-dokumen yang perlu diunggah melalui SSCN tersebut meliputi:

1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS.

3. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh peserta SSCN.

4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

5. File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah.

6. File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja).

8. File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN.

9. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Baca juga: Kapan NIP untuk CPNS 2019 Diusulkan? Ini Penjelasan BKN...

Mengisi DRH

Peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019 juga diwajibkan mengisi DRH sebagai tahapan pemberkasan dan akan dipakai untuk pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:

 Baca juga: Tinggal 2 Hari Lagi, CPNS yang Tak Lengkapi Berkas Persyaratan Dinyatakan Mundur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi