Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Sobek atau Rusak Bisa Ditukar Uang Baru, Ini Syarat dan Caranya!

Baca di App
Lihat Foto
Bank Indonesia
Ilustrasi uang rusak
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Apa yang harus dilakukan jika memiliki uang yang rusak atau sobek?

Jangan didiamkan, apalagi sampai dibuang. Uang itu masih bisa menjadi alat tukar jika dilakukan penanganan yang tepat. 

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan uang tersebut bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.

"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.

Dia menjelaskan, dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.

"Iya betul. Kan kadang ada ya uang kertas nggak sengaja tersobek. Jadi itu bisa ditukarkan," kata dia.

Baca juga: Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?

Syarat uang yang bisa ditukarkan

Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.

Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.

Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.

Junanto mengatakan, besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.

Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Baca juga: Bagaimana Uang Rp 75.000 Bisa Nyanyi Indonesia Raya Saat Di-scan Melalui Aplikasi?

Cara menukarkan uang rusak:

Baca juga: Cara Penukaran Uang Rp 75.000 di Semua Bank Umum

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi